POSNEWS.CO.ID, NEW YORK – Hakim Federal Amerika Serikat memerintahkan Presiden Donald Trump menghentikan penayangan iklan televisi politik.
Keputusan Hakim dan Gugatan Pelanggaran Hukum
Hakim Distrik Jennifer L. Rochon memenangkan gugatan koalisi pengawas pemerintah Common Cause pada Minggu malam.
Sebab, koalisi menilai penggunaan dana pajak puluhan juta dolar tersebut melanggar hukum propaganda federal secara sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, hakim melarang pemerintah membuat, memperpanjang, atau menayangkan iklan propaganda politik tersebut selama dua minggu.
Bahkan, pemerintah harus membatalkan seluruh jadwal penayangan iklan yang sudah ada sejak Minggu malam.
Sementara itu, Departemen Kehakiman AS mengklaim perintah hakim tersebut tidak perlu karena kampanye iklan akan berakhir.
Sumber Dana dan Reaksi Politik
Pasalnya, Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS mengambil dana 20 juta dolar dari anggaran keamanan perbatasan.
Namun, pakar hukum menilai tindakan tersebut melanggar aturan penggunaan dana publik untuk kepentingan kampanye politik.
Selain itu, iklan tersebut menampilkan rekaman pidato Donald Trump serta penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro.
Bahkan, Pemimpin Mayoritas Senat John Thune menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memakai uang rakyat untuk iklan.
Oleh karena itu, Komite Nasional Demokrat juga melayangkan gugatan hukum lain mengenai pelanggaran anggaran tersebut.
Dengan demikian, Donald Trump berjanji akan menggunakan dana kampanye pribadi untuk membiayai iklan politik selanjutnya.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













