98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Posnews/Ist)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri terus mengusut dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Sebanyak 98 laporan polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik kini mendalami alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan dan pemegang saham.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, proses hukum masih berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri belum mengumumkan seluruh identitas tersangka dalam perkara-perkara tersebut karena penyidik masih memeriksa bukti dan menelusuri peran masing-masing pihak.

β€œIya, nanti itu akan disampaikan secara khusus, ya. Kemarin kan saya sudah sampaikan ada 98 korporasi, ya. Ya tentunya ini sudah naik sidik dan sudah dalam proses. Tinggal nanti untuk penetapannya, tersangkanya, kemudian identitasnya dan sebagainya nanti akan disampaikan secara khusus, ya. Mohon sabar aja,” ujar Suyudi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Sembilan Tersangka Korporasi Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, Polri telah mengumumkan sembilan tersangka dalam penanganan perkara karhutla korporasi hingga pertengahan Oktober 2026. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh 98 laporan polisi telah menetapkan tersangka.

Penyidik masih harus mengungkap hubungan antara dugaan tindak pidana, kegiatan perusahaan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam operasional.

Penetapan tersangka pun harus didasarkan pada alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Selain perkara korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Penanganan kedua kelompok perkara tersebut dilakukan melalui laporan dan proses penyidikan masing-masing.

Pemilik Perusahaan dan Pemegang Saham Ikut Ditelusuri

Kapolri menegaskan, pengusutan tidak hanya menyasar pekerja atau pengelola operasional di lapangan.

Polisi juga mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pemilik perusahaan dan pemegang saham sesuai peran serta bukti yang ditemukan.

Langkah ini penting agar penegakan hukum dapat mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab, bukan sekadar berhenti pada pelaksana lapangan.

Meski demikian, kepemilikan perusahaan atau saham tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar 21,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis, Nilai Hampir Rp40 Miliar

Polri juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara karhutla korporasi. Hingga Rabu (21/10/2026), kepolisian belum merinci identitas pihak asing maupun perusahaan yang sedang didalami.

Karhutla Mengancam Lingkungan dan Kesehatan Warga

Karhutla dapat menimbulkan dampak panjang bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Selain merusak hutan serta habitat satwa, kebakaran juga menghasilkan asap yang dapat mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas warga, dan menurunkan kualitas udara.

Karena itu, pengungkapan perkara karhutla tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar aturan dan mencegah kebakaran berulang.

Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan terhadap 98 laporan tersebut.

Polri menyatakan akan menyampaikan identitas tersangka dan perkembangan perkara melalui keterangan resmi setelah proses hukum mencapai tahap yang diperlukan.

Dengan penyidikan yang transparan dan berbasis bukti, penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap tanggung jawab setiap pihak secara proporsional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hutan, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU
Lemas Bertahan di Monumen Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Ditangani Medis
Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Jomplang, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Pangan
Kapolri Bertemu Panglima TNI, Bahas Modus Narkoba dalam Vape dan Tambang Ilegal
Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:05 WIB

98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU

Berita Terbaru