Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Emas Nabire Ditertibkan, Pemerintah Soroti Reklamasi dan Hak Pekerja.

Tambang Emas Nabire Ditertibkan, Pemerintah Soroti Reklamasi dan Hak Pekerja.

NABIRE, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) di Nabire, Papua Tengah, setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan aktivitas tambang emas tanpa memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau penertiban tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Pencabutan izin itu mencakup wilayah usaha pertambangan seluas 3.500 hektare. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas Temukan Pelanggaran di Area 275,9 Hektare

Berdasarkan verifikasi lapangan, Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare.

Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin.

Selain persoalan izin kawasan hutan, Satgas PKH menemukan perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan tidak menjalankan reklamasi sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Mabes Polri Mutasi 1.121 Perwira, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Metro Jaya

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Pemerintah mendasarkan pencabutan izin pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum

Kapolri menegaskan komitmen Polri bersama unsur pemerintah untuk melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam dari eksploitasi yang melanggar hukum.

Penertiban ini melibatkan aparat gabungan TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga memasang tanda penertiban untuk menegaskan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Dengan pencabutan IUP, PT KEL tidak boleh lagi melakukan kegiatan penambangan ataupun menjual hasil tambang berdasarkan izin yang telah dicabut.

Namun, pencabutan izin bukan berarti seluruh tanggung jawab perusahaan berakhir. PT KEL tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak pesangon mantan pekerja.

Nasib Lingkungan dan Masyarakat Lokal Jadi Perhatian

Penertiban tambang tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga masa depan kawasan dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Pendampingan Psikososial untuk Keluarga dan Masyarakat Pasca Aksi Massa

Kerusakan lahan bekas tambang membutuhkan pemulihan yang terukur. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban lingkungan terlaksana dan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pengelolaan kawasan Papua harus memperhatikan hak masyarakat adat. Sebelumnya, pihak perusahaan pernah mempertanyakan koordinasi penertiban dengan perusahaan dan pemilik hak ulayat.

Karena itu, proses penguasaan kembali kawasan dan rencana pengelolaan berikutnya perlu dilakukan secara transparan serta memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.

Pemerintah Siapkan Pengelolaan oleh BUMN

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengalihkan pengelolaan kekayaan alam di kawasan tersebut kepada badan usaha milik negara (BUMN), dengan PT Aneka Tambang atau Antam disebut sebagai calon pengelola.

Rencana itu tetap harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku serta memperhatikan pemulihan lingkungan, penerimaan negara, dan hak masyarakat adat.

Pencabutan izin PT KEL menjadi langkah penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan Satgas PKH.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pemulihan lahan berjalan, kewajiban perusahaan dituntaskan, dan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak
Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta
Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Berita Terbaru

EA DICE dan Respawn Entertainment dikabarkan berkolaborasi menggarap Star Wars Battlefront 3, menggeser keterlibatan studio Bungie. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

DICE dan Respawn Dikabarkan Berduet Kembangkan Star Wars

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:32 WIB

Menlu AS Marco Rubio sebut pembatasan akses Starlink di Ukraina merupakan wewenang SpaceX dan Elon Musk, bukan Gedung Putih. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Tegaskan Akses Starlink Ukraina Keputusan SpaceX

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:28 WIB

Elon Musk melayangkan ancaman terbuka kepada Partai Demokrat yang berencana menyelidiki peran pemerintahannya usai pemilu sela AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Elon Musk Ancam Politisi Demokrat Terkait Rencana Penyelidikan

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:23 WIB