NABIRE, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) di Nabire, Papua Tengah, setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan aktivitas tambang emas tanpa memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau penertiban tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pencabutan izin itu mencakup wilayah usaha pertambangan seluas 3.500 hektare. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satgas Temukan Pelanggaran di Area 275,9 Hektare
Berdasarkan verifikasi lapangan, Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare.
Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin.
Selain persoalan izin kawasan hutan, Satgas PKH menemukan perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan tidak menjalankan reklamasi sebagaimana mestinya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Pemerintah mendasarkan pencabutan izin pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum
Kapolri menegaskan komitmen Polri bersama unsur pemerintah untuk melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam dari eksploitasi yang melanggar hukum.
Penertiban ini melibatkan aparat gabungan TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga memasang tanda penertiban untuk menegaskan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Dengan pencabutan IUP, PT KEL tidak boleh lagi melakukan kegiatan penambangan ataupun menjual hasil tambang berdasarkan izin yang telah dicabut.
Namun, pencabutan izin bukan berarti seluruh tanggung jawab perusahaan berakhir. PT KEL tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak pesangon mantan pekerja.
Nasib Lingkungan dan Masyarakat Lokal Jadi Perhatian
Penertiban tambang tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga masa depan kawasan dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Kerusakan lahan bekas tambang membutuhkan pemulihan yang terukur. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban lingkungan terlaksana dan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pengelolaan kawasan Papua harus memperhatikan hak masyarakat adat. Sebelumnya, pihak perusahaan pernah mempertanyakan koordinasi penertiban dengan perusahaan dan pemilik hak ulayat.
Karena itu, proses penguasaan kembali kawasan dan rencana pengelolaan berikutnya perlu dilakukan secara transparan serta memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Pemerintah Siapkan Pengelolaan oleh BUMN
Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengalihkan pengelolaan kekayaan alam di kawasan tersebut kepada badan usaha milik negara (BUMN), dengan PT Aneka Tambang atau Antam disebut sebagai calon pengelola.
Rencana itu tetap harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku serta memperhatikan pemulihan lingkungan, penerimaan negara, dan hak masyarakat adat.
Pencabutan izin PT KEL menjadi langkah penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan Satgas PKH.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pemulihan lahan berjalan, kewajiban perusahaan dituntaskan, dan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua. **
Editor : Hadwan













