Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Dirampas? Ini Usulan Wakil Ketua KPK

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pejabat yang melaporkan harta kekayaan tidak sesuai kondisi sebenarnya bisa menghadapi konsekuensi serius jika usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang nilainya melebihi laporan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia juga mengusulkan ketentuan serupa bagi pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tanak, aturan itu diperlukan untuk mendorong pejabat melaporkan seluruh kekayaannya secara jujur dan transparan.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Ia menilai, pelaporan kekayaan yang benar menjadi bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan jabatan. Sebab, keterbukaan harta pejabat dapat membantu masyarakat dan aparat mengawasi potensi kekayaan yang tidak wajar.

Pejabat yang Tidak Melapor Juga Disorot

Tanak tidak hanya menyoroti pejabat yang menyampaikan laporan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Ia juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur konsekuensi bagi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak melakukannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Tanak meyakini, ketentuan tersebut dapat mendorong pejabat lebih patuh dalam melaporkan kekayaan.

Dengan begitu, LHKPN tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk memperkuat transparansi penyelenggaraan negara.

Meski demikian, usulan perampasan aset tetap perlu dibahas secara terperinci dalam proses legislasi.

Mekanisme pembuktian, penentuan aset yang dapat dirampas, serta perlindungan hak pihak yang keberatan menjadi hal penting agar penerapannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Tanak sendiri mengusulkan agar RUU tersebut mengatur mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap upaya perampasan harta kekayaannya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.

KPK Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain menyoroti pelaporan kekayaan pejabat, Tanak meminta agar istilah perampasan aset tetap digunakan dalam RUU tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Unri Khariq Anhar, Tersangka Penyebar Hoax dan Pelibatan Anak

Menurut dia, istilah perampasan sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujar Tanak.

Ia menegaskan, istilah tersebut bukan hal baru dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

DPR Targetkan Pembahasan Rampung Desember 2026

RUU Perampasan Aset kini memasuki tahapan penting. DPR menyetujui rancangan tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan DIM bersama pemerintah dijadwalkan mulai 10 November 2026.

DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Target itu membuat berbagai usulan mengenai pengaturan perampasan aset menjadi perhatian publik.

Namun, usulan Tanak soal harta pejabat yang tak sesuai LHKPN masih harus dibahas dan disetujui dalam proses legislasi.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Masih Mengintai di Lahan Gambut, 17.942 Hektare Karhutla Belum Padam
Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran
25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak
Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta
Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Dirampas? Ini Usulan Wakil Ketua KPK

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Api Masih Mengintai di Lahan Gambut, 17.942 Hektare Karhutla Belum Padam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Berita Terbaru

Hiu viral Bukang-i kembali menerobos masuk ke kanal kota Busan Korea Selatan. Simak kronologi upaya evakuasi dan respon pengunjung. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hiu Viral Bukang-i Kembali Menerobos Masuk ke Kanal Kota Busan

Senin, 26 Okt 2026 - 06:00 WIB