JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penetapan tiga petinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan nasional.
Di tengah perhatian publik, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Dudung menegaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga. Ia juga mengajak masyarakat menjaga persatuan agar persoalan yang terjadi di internal kepolisian tidak memicu keresahan maupun perpecahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa situasi keamanan dan ketertiban nasional tetap terjaga dengan baik. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir,” kata Dudung dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Dudung, dinamika di tubuh Polri harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki kelembagaan. Ia berharap institusi kepolisian mampu menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum evaluasi dan penguatan organisasi.
“Dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar, sekaligus momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi,” ujarnya.
Dudung Tekankan Penegakan Hukum yang Transparan
Dudung memastikan pemerintah berkomitmen menjaga agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam setiap tahapan penyidikan.
“Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur dan verifikasi yang semestinya.
Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo.
Bareskrim juga menyebut nomor milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha masuk dalam daftar sasaran.
Penyidik Periksa 10 Saksi dan Sita Perangkat Elektronik
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta motif di balik dugaan tindakan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses hukum masih berjalan sehingga seluruh dugaan harus dibuktikan melalui persidangan.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Di tengah derasnya informasi mengenai kasus tersebut, Dudung mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Ia meminta publik memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
Menurutnya, menjaga keamanan nasional bukan hanya tugas pemerintah dan aparat. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak menyebarkan kabar bohong, menghindari provokasi, serta menjaga kerukunan.
“Mari kita tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menjaga persatuan dan kebersamaan. Insya Allah, dengan kedewasaan dan kebersamaan kita semua, Indonesia akan tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, penyidikan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan agar seluruh fakta terungkap serta memberikan kepastian hukum. **
Editor : Hadwan













