BATAM, POSNEWS.CO.ID – Aksi seorang warga negara Malaysia berinisial KCL (41) di Batam, Kepulauan Riau, berakhir di tangan polisi.
Pria tersebut diduga merampas mobil Toyota Rush milik warga setelah mengancam korban menggunakan senjata angin dan pisau.
Korban berinisial NS (48) mengalami kerugian sekitar Rp292 juta. Perampokan itu terjadi di Jalan Borobudur, depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kamis (5/11/2026) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan.
Setelah itu, korban mengambil uang di ATM Bank Mandiri dan kembali ke mobil.
Namun, saat korban berada di dalam kendaraan, KCL tiba-tiba masuk dan meminta korban meninggalkan kawasan Harbourbay.
Berpura-pura Jadi Korban Penipuan
Menurut polisi, KCL menggunakan modus berpura-pura menjadi korban penipuan. Ia meminta bantuan NS untuk mengantarkannya ke kantor polisi.
Akan tetapi, situasi berubah ketika mobil tiba di Jalan Borobudur. Pelaku diduga mengeluarkan senjata angin dan sebilah pisau untuk mengancam korban.
KCL kemudian memaksa korban mentransfer uang ke rekening pribadinya serta menyerahkan barang berharga.
Korban yang ketakutan berteriak meminta pertolongan. Pelaku panik, lalu mendorong korban keluar dari mobil sebelum membawa kabur Toyota Rush beserta barang-barang miliknya.
Akibat kejadian tersebut, NS mengalami luka lecet pada tangan kanan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp292 juta.
Teriakan Korban Didengar Polisi, Pelaku Dibekuk
Pelarian KCL terhenti setelah Briptu Genta, anggota Sat Samapta Polresta Barelang, mendengar teriakan warga saat bertugas mengamankan objek vital di Bank BCA KCU Batam.
Briptu Genta langsung mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya di depan gerai Alfamart kawasan Jodoh.
Anggota Satlantas yang bertugas di Pos Lantas 901 kemudian membantu mengamankan KCL. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk menangani perkara tersebut.
Polisi Telusuri Asal Senjata Angin
Dalam pengembangan kasus, KCL mengaku membeli senjata angin merek Smith & Wesson dari seorang petugas keamanan apartemen berinisial RHS seharga Rp1 juta.
Polisi kemudian memeriksa RHS untuk mendalami transaksi dan asal-usul senjata tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan RHS mengakui telah menjual senjata itu kepada KCL.
Petugas turut menyita satu pucuk senjata angin, lima selongsong gotri, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter bergagang oranye, satu tabung CO2 kosong, tas hitam, dan uang tunai Rp1 juta.
Polisi juga mengamankan Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC milik korban.
Diduga Kehabisan Uang dan Overstay
Agung mengungkapkan, KCL masuk ke Indonesia pada 15 September 2026 untuk berlibur.
Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga kehabisan uang untuk membeli makanan dan membayar biaya kelebihan masa izin tinggal atau overstay sebelum kembali ke Malaysia.
Polisi masih mendalami motif tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyediaan senjata angin.
Atas perkara ini, KCL dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Agung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berada di dalam kendaraan. Warga juga diminta memastikan pintu mobil terkunci dan memperhatikan situasi sekitar, terutama setelah bertransaksi di ATM. **
Editor : Hadwan













