Ancaman Narkoba Baru Mengintai, Prabowo Buka Opsi Pelarangan Total Vape

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto. (Posnews/Ist)

Presiden Prabowo Subianto. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas terkait tata kelola rokok elektronik atau vape di Indonesia.

Prabowo meminta pemerintah segera mengkaji ulang aturan peredaran vape. Bahkan, ia membuka opsi melarang total rokok elektronik jika hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko dan terus dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Arahan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat membacakan amanat Presiden dalam puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo Perintahkan Aturan Vape Diperketat

Prabowo meminta sejumlah kementerian dan lembaga segera duduk bersama.

Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, hingga Direktur Jenderal Bea dan Cukai diminta menyusun kembali tata kelola niaga rokok elektronik.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia,” kata Prabowo dalam amanat yang dibacakan Djamari.

Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan berlapis terhadap distribusi vape.

Tak hanya mengawasi penjualan, pemerintah juga diminta menelusuri potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi zat narkotika baru.

Baca Juga :  Wamendag Roro: Digitalisasi UMKM Perkuat Perdagangan dan Akses Pasar Global

Jika Risiko Lebih Besar, Vape Bisa Dilarang

Prabowo menegaskan pemerintah tidak boleh ragu mengambil keputusan jika hasil kajian menunjukkan risiko vape lebih besar daripada manfaatnya.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegas Prabowo.

Dengan kata lain, pemerintah kini membuka kemungkinan mengambil langkah paling keras apabila rokok elektronik terus dimanfaatkan sindikat narkotika.

Bagi Prabowo, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto,” ujarnya.

Ancaman Narkoba Terus Berevolusi

Prabowo mengingatkan perkembangan teknologi tidak selalu membawa dampak positif.

Di balik kemajuan tersebut, muncul pula modus kejahatan baru yang semakin sulit dideteksi.

Salah satunya adalah peredaran new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.

Dalam amanatnya, Prabowo menyebut laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) per 14 April 2026 mencatat 1.452 jenis NPS telah teridentifikasi secara global.

Sementara itu, sebanyak 178 jenis NPS telah masuk dalam regulasi di Indonesia.

Masalahnya, karakteristik zat tersebut terus berubah. Karena itu, aparat dan regulator sering menghadapi tantangan untuk mendeteksi serta mengatur jenis narkotika baru yang muncul.

Prabowo menyebut ancaman tersebut mencakup berbagai zat sintetis dan narkotika, termasuk kanabinoid sintetis, metamfetamin, MDMA, kokain, heroin, hingga fentanil.

Vape Jadi Sorotan dalam Peredaran Narkoba

Pemerintah kini menaruh perhatian khusus terhadap penyalahgunaan perangkat vape.

Sebab, perangkat rokok elektronik dapat dimodifikasi dan digunakan untuk mengonsumsi cairan yang mengandung zat psikoaktif.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol JORR Jatiasih: Sopir Light Truck Tewas Tertabrak Tronton

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga mengingatkan adanya ancaman narkoba generasi baru yang menyamarkan zat terlarang melalui produk dan perangkat yang tampak biasa, termasuk kamuflase vape.

Selain itu, Kementerian Kesehatan menegaskan rokok elektrik bukan alternatif yang aman dari rokok konvensional.

Pemerintah juga menyoroti potensi penyalahgunaan vape, terutama di kalangan anak dan remaja.

Karena itu, Prabowo menilai pemerintah harus segera memperkuat regulasi, pengawasan, dan pencegahan.

“Rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung,” kata Prabowo.

Keselamatan Generasi Muda Jadi Prioritas

Prabowo menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan masa depan generasi muda rusak akibat narkotika.

Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama lintas lembaga. BNN, kementerian, aparat penegak hukum, regulator, dan masyarakat harus bergerak bersama.

“Keberhasilan penanggulangan narkotika tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi seluruh pihak,” tegasnya.

Pemerintah kini harus memilih langkah yang paling efektif. Jika pengawasan dan regulasi mampu menutup celah penyalahgunaan vape, aturan dapat diperketat.

Namun, jika perangkat tersebut terus menjadi pintu masuk narkotika baru, Prabowo tidak menutup kemungkinan mengambil keputusan lebih ekstrem.

“Oleh karena itu, kita tidak boleh membiarkan masa depan kita dihancurkan oleh asap dan cairan beracun tersebut,” pungkasnya.

Pesan Presiden jelas: vape bukan lagi sekadar persoalan gaya hidup. Ketika perangkat tersebut mulai dimanfaatkan untuk menyamarkan narkoba, negara harus bergerak cepat.

Sebab, melindungi generasi muda jauh lebih penting daripada mempertahankan komoditas yang membuka celah bagi kejahatan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru