Polri: Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan Anak, Fakta Baru Ayah Juna Terungkap

Senin, 15 September 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap Ayah Juna dan pasangannya terkait penganiayaan anak di Jakarta Selatan. Dok-Polri

Polisi tangkap Ayah Juna dan pasangannya terkait penganiayaan anak di Jakarta Selatan. Dok-Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap EF alias YA (40), dikenal sebagai ‘Ayah Juna’, dan SNK (42) karena diduga menganiaya anak MK (7) yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya berdalih menyiksa karena beban dan perilaku anak yang dianggap nakal.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan pada anak. “Kami pastikan apa pun alasannya, kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Polisi mengungkap, MK memiliki saudara kembar. Namun hanya MK yang menjadi korban penyiksaan. Nurul menegaskan pihaknya masih mendalami alasan diskriminasi tersebut melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, dan keterangan saksi.

“Fokus kami bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban. Keselamatan, kesehatan, pendidikan, dan pemulihan psikososial tetap prioritas utama,” tambahnya.

Fakta Baru: Ayah Juna Ternyata Perempuan

Polisi mengungkap fakta mengejutkan. EF alias YA, yang dikenal sebagai ‘Ayah Juna’, ternyata seorang perempuan. Ia menjalin hubungan sesama jenis dengan ibu korban.

Baca Juga :  25 Anggota Parlemen dan Pemimpin Serikat Desak Starmer Akhiri Agenda

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menegaskan EF bukan pria. “Pelaku EF mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna. Mereka pasangan sesama jenis,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/6/2025), warga menemukan MK dalam kondisi lemah di Pasar Kebayoran Lama. Bocah itu mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam. Ia tidur di atas kardus dan kesulitan berbicara saat dimintai keterangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD

Berita Terbaru

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB