Polisi Bongkar 53 Kg Ganja di Jakarta Timur, Dua Pengedar Ditangkap

Senin, 15 September 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ganja seberat 53 kilogram hasil pengungkapan kasus di Pulogebang, Jakarta Timur. Dok-Humas Pol .Jakpus

Polisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ganja seberat 53 kilogram hasil pengungkapan kasus di Pulogebang, Jakarta Timur. Dok-Humas Pol .Jakpus

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran ganja dengan barang bukti 53,075 kilogram. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) dalam operasi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Informasi kami tindaklanjuti dengan patroli. Sekitar pukul 16.45 WIB, anggota menangkap dua pria AWS dan IR beserta ganja seberat 1 kilogram,” ujar Wisnu saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan para tersangka. Dari lokasi itu, ditemukan puluhan paket ganja lain hingga total barang bukti mencapai 53 kilogram lebih.

Baca Juga :  Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Positif Ekstasi, Bareskrim Polri Lakukan Rehabilitasi

Pengembangan mengarah pada kontrakan. Dari sana kami sita puluhan kilogram ganja tambahan,” jelas Wisnu.

Dari penyelidikan, kedua tersangka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja di Jakarta Timur sejak 30 Agustus 2025. Transaksi dilakukan dekat gudang penyimpanan. Mereka menerima upah Rp200 ribu per kilogram dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AWS tercatat sebagai residivis kasus narkotika, sedangkan IR pernah terjerat kasus pencurian

Baca Juga :  Ibu Muda Tega Buang Bayi Perempuan ke Selokan di Jaksel, Polisi Bongkar Fakta Ngeri

Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati karena jumlah barang bukti besar.

Wisnu menegaskan, pengungkapan ini menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.

Dengan mengamankan 53 kilogram ganja, lebih dari 10 ribu generasi muda bisa diselamatkan. Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Polisi masih melacak jaringan pengedar yang diduga berasal dari Aceh. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru