JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPU RI resmi membatalkan atau mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menutup akses 16 dokumen persyaratan capres-cawapres.
Langkah ini diambil setelah rapat khusus, menerima kritik publik, dan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan aturan itu dicabut karena melanggar prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dalam UU No. 14/2008 serta UU No. 27/2022.
Kini publik bisa mengakses dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, surat kesehatan, catatan kepolisian, riwayat hidup, dan laporan harta kekayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Afifuddin memastikan KPU mengelola data sesuai regulasi dan terbuka terhadap kritik demi pemilu transparan dan akuntabel. (red)


















