Polisi Tangkap Komplotan Pencuri HP Modus Lempar Bola di Transjakarta

Jumat, 19 September 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pencuri Handphone modus lempar bola di Transjakarta Rasuna. Dok-Pol. Setiabudi

Dua pencuri Handphone modus lempar bola di Transjakarta Rasuna. Dok-Pol. Setiabudi

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komplotan maling bermodus “lempar bola” gasak dua handphone penumpang di Halte Transjakarta Rasuna Said, Selasa (16/9/2025) pagi. Empat pelaku berinisial NCI, DP, D, dan H beraksi kompak layaknya tim estafet.

Kapolsek Setiabudi AKBP Ardiansyah mengatakan, para pelaku memakai cara estafet untuk menghilangkan jejak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berbagi peran. Ada yang ambil barang, lalu dilempar ke rekannya sampai ke penadah,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Sindikat Curanmor Jakarta Timur Beraksi 38 Kali, Polisi Amankan 5 Tersangka dan Senpi

Polisi lebih dulu menangkap NCI di Halte Karet Kuningan. Dari tangannya, disita satu unit ponsel hasil curian.

Sehari kemudian, DP dibekuk di trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Sementara dua pelaku lain, D dan H, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus terbongkar setelah korban berinisial DSS melapor kehilangan ponsel usai turun dari Halte Transjakarta Rasuna Said.

Baca Juga :  Timnas U-17 Indonesia Siap Tempur, Begini Cara Nonton Live vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025

Hasil penyelidikan, pelaku utama membuka resleting tas korban, lalu menyerahkan dua handphone itu secara bergantian ke komplotannya.

Kini, polisi masih memburu dua buronan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Berita Terbaru

Kelompok pemberontak Houthi melancarkan serangan rudal dan drone di Marib serta Hadramaut yang menewaskan puluhan prajurit pemerintah Yaman. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kelompok Houthi Melancarkan Serangan Rudal Maut di Yaman

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:07 WIB

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB