SERANG, POSNEWS.CO.ID – Polisi membekuk eks sekuriti pabrik berinisial CH (26) alias Cucu di Kabupaten Serang. Ia nekat merusak pabrik tempatnya dulu bekerja hanya gara-gara kontraknya tidak diperpanjang.
Cucu tidak sendirian. Ia mengajak tiga rekannya sesama warga kampung, yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27). Mereka membawa senjata tajam lalu mendatangi pabrik untuk melampiaskan amarah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, awalnya perusahaan memberitahu kontrak kerja Cucu sebagai sekuriti sudah habis.
“Tersangka kemudian keluar dari area pabrik dengan perasaan kesal,” ujar Condro, Kamis (2/10/2025).
Rasa jengkel itu meledak. Cucu bersama tiga temannya balik lagi ke pabrik. Mereka mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas. Akibat ulah brutal ini, perusahaan menderita kerugian sekitar Rp30 juta.
Tak terima dengan perusakan, pihak manajemen langsung melapor ke Mapolres Serang. Polisi bergerak cepat memburu para pelaku. Dalam hitungan jam, keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Motifnya jelas, dendam karena diberhentikan. Setelah diperiksa, semua langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, Cucu dan tiga rekannya harus siap mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)