RIAU, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Malaysia–Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi ini, polisi menyita 9 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial Y (31).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasubdit IV Dittipid Narkoba Kombes Handik Zusen.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Raro Sei Pakning, Jalan Rungai Selari, Bukit Baru, Bengkalis, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.26 WIB.
“Tim berhasil mengamankan sabu seberat total 9 kilogram. Barang bukti dikemas dalam teh Cina berwarna hijau emas bergambar burung. Di dalamnya terdapat bungkusan emas bergambar naga merah,” ungkap Brigjen Eko, Jumat (3/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Y mengaku diperintah oleh seseorang bernama Gacol yang hingga kini masih buron.
Y mengambil paket sabu tersebut di Hotel Marina, Bengkalis, setelah diarahkan melalui komunikasi dengan dua orang lain berinisial Gawat dan Bengkalis yang juga belum diketahui keberadaannya.
“Y sudah menerima biaya operasional Rp6 juta. Ia dijanjikan upah Rp100 juta bila pekerjaan ini berhasil,” jelas Eko. Polisi menduga barang haram itu akan diletakkan di Jalan Nangka, Pekanbaru, sesuai arahan jaringan sindikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko menambahkan, Y mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba. Kini, ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Polisi masih memburu Gacol, Gawat, dan jaringan di balik peredaran sabu lintas negara ini. Sementara barang bukti 9 kg sabu diamankan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (red)





















