Vila Megah Eks Dirut Sritex Disita Kejagung, Nilainya Fantastis Rp20 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto diamankan Kejagung. Dok: Istimewa

Aset eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto diamankan Kejagung. Dok: Istimewa

SURAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kapal keruk itu-lah gambaran kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex yang semakin panas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset mewah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama PT Sritex, dengan nilai fantastis mencapai Rp20 miliar.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan aset berupa enam bidang tanah seluas total 20.027 meter persegi, termasuk sebuah vila megah di kawasan wisata Tawangmangu, Jawa Tengah.

“Itu aset milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, nilainya hampir Rp20 miliar lebih,” ungkap Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Anang, penyidik Kejagung melakukan penyitaan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank ke PT Sritex yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Keracunan MBG Bandung Barat, Nitrit Sebagai Pemicu 1.315 Siswa Terkena

“Tanah dan vila itu terkait langsung dengan tersangka Iwan. Semuanya sudah kami sita dan diberi tanda status hukum,” tegasnya.

Berikut rincian aset yang disita penyidik Kejagung:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
  • Satu bidang tanah dan vila mewah seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
  • Empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, dan Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.
Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Latih Pengurus Masjid Jadi Ahli Pemulasaran Jenazah

Kejagung menegaskan penyitaan aset ini menjadi langkah penting dalam menelusuri aliran dana kredit bermasalah PT Sritex yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

“Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Anang.

Penyitaan aset itu menambah kerugian negara hingga ratusan miliar, dan Iwan Setiawan Lukminto terancam hukuman berat sesuai UU Tipikor.

Kejagung memastikan proses hukum akan transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lisa Mariana Besok Hadir di Bareskrim, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Memanas
Polisi Gerebek Tambora, Pengedar Ganja 2,1 Kg Ditangkap di Jembatan Besi
Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun, Latih 500 Ribu Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, Pemerintah Gerak Cepat
Cemburu Buta, Pria Bakar Istri Hidup-Hidup di Cakung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pegawai SPPG Jatiasih Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Atasan
BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Peserta Tak Mampu, Berlaku Bagi Pindah Komponen
Demo Pembakaran Mahkota Cendrawasih Ricuh di Papua, 3 Polisi Terluka Kena Panah

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Lisa Mariana Besok Hadir di Bareskrim, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Memanas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Polisi Gerebek Tambora, Pengedar Ganja 2,1 Kg Ditangkap di Jembatan Besi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun, Latih 500 Ribu Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, Pemerintah Gerak Cepat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Cemburu Buta, Pria Bakar Istri Hidup-Hidup di Cakung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru