Vila Megah Eks Dirut Sritex Disita Kejagung, Nilainya Fantastis Rp20 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto diamankan Kejagung. Dok: Istimewa

Aset eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto diamankan Kejagung. Dok: Istimewa

SURAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kapal keruk itu-lah gambaran kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex yang semakin panas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset mewah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama PT Sritex, dengan nilai fantastis mencapai Rp20 miliar.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan aset berupa enam bidang tanah seluas total 20.027 meter persegi, termasuk sebuah vila megah di kawasan wisata Tawangmangu, Jawa Tengah.

“Itu aset milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, nilainya hampir Rp20 miliar lebih,” ungkap Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Anang, penyidik Kejagung melakukan penyitaan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank ke PT Sritex yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Roy Suryo,Cs Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berimbang

“Tanah dan vila itu terkait langsung dengan tersangka Iwan. Semuanya sudah kami sita dan diberi tanda status hukum,” tegasnya.

Berikut rincian aset yang disita penyidik Kejagung:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
  • Satu bidang tanah dan vila mewah seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
  • Empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, dan Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.
Baca Juga :  Pegawai SPPG Jatiasih Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Atasan

Kejagung menegaskan penyitaan aset ini menjadi langkah penting dalam menelusuri aliran dana kredit bermasalah PT Sritex yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

“Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Anang.

Penyitaan aset itu menambah kerugian negara hingga ratusan miliar, dan Iwan Setiawan Lukminto terancam hukuman berat sesuai UU Tipikor.

Kejagung memastikan proses hukum akan transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Beri Ultimatum 48 Jam, Iran Ancam Balas Infrastruktur Regional
Banjir Kampung Melayu Surut, Ditpolairud dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur
Arus Balik Lebaran 2026: Korlantas Imbau Hindari 24 Maret, Manfaatkan WFA
Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko
Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung
Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme
Wanita Tewas di Cipayung, Pelaku Dibekuk di Tol Tangerang–Merak Saat Kabur ke Sumatera
Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:08 WIB

Trump Beri Ultimatum 48 Jam, Iran Ancam Balas Infrastruktur Regional

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:52 WIB

Banjir Kampung Melayu Surut, Ditpolairud dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: Korlantas Imbau Hindari 24 Maret, Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung

Berita Terbaru