Bupati Koltim dan Swasta Terlibat Suap RS, KPK Pastikan Sidang Dimulai 29 Oktober

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Β Dua tersangka kasus suap proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara akhirnya dipindahkan penahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), adalah pihak swasta yang diduga kuat ikut bermain dalam proyek β€œberaroma amplop” tersebut.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menjelaskan, pemindahan tahanan dilakukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan rampung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari.

β€œHari ini, seluruh proses pemindahan dua terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari sudah selesai,” tegas Albar, Senin (27/10/2025).

Selanjutnya, keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/10) pukul 09.00 WITA di Pengadilan Tipikor Kendari.

β€œKedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang,” tambah Albar.

Baca Juga :  Kasus Suap Jalur Kereta Memanas, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub

Terungkap dari OTT KPK

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka utama dalam kasus suap proyek peningkatan RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C.

Azis dicokok lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah sekaligus β€” Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan β€” pada 7 Agustus 2025.

Selain Azis, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni:

  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes,
  • Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD,
  • serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Bukti Kuat

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjerat para tersangka.

β€œSetelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kami langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep tegas.

Baca Juga :  Pramono Anung Pastikan Perayaan Tahun Baru Jakarta Sederhana, Fokus Doa dan Refleksi

Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. DK dan AR diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Ageng, dan Lukman sebagai penerima suap.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk pemberi suap, serta Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk penerima.

Publik Tunggu Gebrakan KPK

Kini, kasus ini siap digoreng di meja hijau. Publik menanti gebrakan KPK untuk membongkar dalang utama di balik proyek rumah sakit Koltim yang diselimuti aroma korupsi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kurir Ganja 6 Kg Dibekuk di Aceh
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Medan, 9.162 Butir Ekstasi Diamankan
Pekerja Proyek Jalan Ditembaki di Tolikara Papua Pegunungan, 5 Orang Tewas
Manifes KMP Mutiara Sentosa II Jadi Sorotan, Lima Anak Belum Tercatat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kurir Ganja 6 Kg Dibekuk di Aceh

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Berita Terbaru