KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Akhirnya, perjalanan karir politik Gubernur Riau Abdul Wahid berhenti setelah KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi.

Kini KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, sebagai tersangka dugaan korupsi, setelah ditangkap di Riau, Senin (3/11/2025). 

Selain AW, KPK langsung menahan dua orang lain sebagai tersangka, yakni:

  • M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
  • Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau

Proses Penetapan Tersangka

Setelah OTT, KPK segera memeriksa 10 orang. Sembilan orang diterbangkan ke Jakarta, sedangkan satu orang menyerahkan diri. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pendaftaran ASN 2025 Dibuka September, Ini Prioritas Pelamar dan Formasi Penting

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa keputusan itu diambil karena pihaknya menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Dengan demikian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Penahanan Tersangka

Segera setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 4–23 November 2025. Polisi menahan masing-masing tersangka di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Inggris Batalkan Status Teroris Kelompok Palestine Action

  • Abdul Wahid (AW) → Rutan Gedung ACLC KPK
  • Dani M. Nursalam (DAN) & M. Arief Setiawan (MAS) → Rutan Gedung Merah Putih KPK

KPK menyangkakan ketiganya melanggar:

  • Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan langkah ini, KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kasus korupsi di level pejabat tinggi daerah secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Berita Terbaru