Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Guru Besar HTN: Salah Besar Gugurkan Jabatan Polri Aktif

Rabu, 19 November 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Juanda menjelaskan posisi hukum Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dalam konferensi pers. (Posnews/PMJ)

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Juanda menjelaskan posisi hukum Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dalam konferensi pers. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hampir semua akademisi hingga politisi ikut bersuara.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN)Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif, sehingga tidak dapat diberlakukan surut terhadap pejabat Polri aktif yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan.

Prinsip Non-Retroaktif Sudah Jelas di Aturan

Prof. Juanda menyebut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, adalah tepat dan sesuai konstitusi.

β€œPasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan putusan MK final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 juga menyatakan putusan final dan mengikat. Artinya putusan berlaku sejak dibacakan tanpa upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Baca Juga :  Polri Gerak Cepat Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Soal Penugasan Jabatan Sipil

Tidak Bisa Menggugurkan Jabatan Polri yang Sudah Menjabat

Ia menekankan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB, sehingga kekuatan hukumnya bersifat prospektif, bukan ke belakang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œKarena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan jabatan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan diucapkan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Jabodetabek Diguyur Hujan Seharian, BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Buruk

Anggota Polri Masih Bisa Menduduki Jabatan Tertentu

Menurutnya, putusan MK tidak otomatis melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar Kepolisian. Pembatalan MK hanya menyasar frasa β€œatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, sehingga ketentuan lain tetap sah dan mengikat.

β€œAnggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu melalui aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelas Prof. Juanda.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar publik memahami putusan MK secara benar agar tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber
Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka
Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel
Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir
Keir Starmer Ancam Blokir Raksasa Teknologi Jika Deepfake Tak Dihapus
Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono
Romania Lumpuh: Badai Salju Dahsyat Paksa Bucharest Siaga

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:35 WIB

Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:31 WIB

Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:59 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir

Berita Terbaru