Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Guru Besar HTN: Salah Besar Gugurkan Jabatan Polri Aktif

Rabu, 19 November 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Juanda menjelaskan posisi hukum Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dalam konferensi pers. (Posnews/PMJ)

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Juanda menjelaskan posisi hukum Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dalam konferensi pers. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hampir semua akademisi hingga politisi ikut bersuara.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN)Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif, sehingga tidak dapat diberlakukan surut terhadap pejabat Polri aktif yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan.

Prinsip Non-Retroaktif Sudah Jelas di Aturan

Prof. Juanda menyebut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, adalah tepat dan sesuai konstitusi.

“Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan putusan MK final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 juga menyatakan putusan final dan mengikat. Artinya putusan berlaku sejak dibacakan tanpa upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Baca Juga :  Komandan KKB Nduga, Anak Buah Aibon Kogoya Dicokok Satgas di Nabire

Tidak Bisa Menggugurkan Jabatan Polri yang Sudah Menjabat

Ia menekankan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB, sehingga kekuatan hukumnya bersifat prospektif, bukan ke belakang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan jabatan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan diucapkan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Sulit Cari Kerja, Banyak Orang Pilih Buka Usaha dengan Modal Minim dan Pengalaman Terbatas

Anggota Polri Masih Bisa Menduduki Jabatan Tertentu

Menurutnya, putusan MK tidak otomatis melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar Kepolisian. Pembatalan MK hanya menyasar frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, sehingga ketentuan lain tetap sah dan mengikat.

“Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu melalui aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelas Prof. Juanda.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar publik memahami putusan MK secara benar agar tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online
Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak
Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIB

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang

Jumat, 17 April 2026 - 19:24 WIB

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online

Jumat, 17 April 2026 - 18:24 WIB

Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak

Jumat, 17 April 2026 - 16:14 WIB

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas

Berita Terbaru