POSNEWS – Trah Sultan Hamengkubuwono II melalui Yayasan Vasatii Socaning Lokika mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk bekerjasama dengan Inggris dalam hal Kemitraaan Strategis di antaranya kerjasama di bidang Pendidikan, Ekonomi dan Maritim.
Namun, Trah Sultan Hamengkubuwono II berharap Presiden Prabowo Subianto juga dapat meminta pihak Inggris untuk bertanggungjawab serta mengembalikan manuskrip naskah asli (bukan digital) dan aset milik Sultan Hamengkubuwono II yang dirampas Inggris saat peristiwa Geger Sepehi 1812.
Hal itu disampaiKan Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, yang juga merupakan Trah SultĂ n Hamengkubuwono II, Fajar Bagoes Poertranto, Selasa (25/11/2025).
Bagoes mengatakan, pihaknya meminta Inggris segera mengembalikan 7.500 manuskrip dalam bentuk naskah asli dan aset-aset milik Sultan Hamengkubuwono II.
“Kami mengapresiasi penyerahan 75 pusaka dan 120 manuskrip dalam bentuk digital oleh Inggris ke keraton Yogyakarta, tapi kami meminta fisik aslinya serta hak kepemilikannya,” tambahnya.
Bagoes juga menegaskan, pihaknya meminta Inggris untuk meminta maaf secara resmi kepada anak dan keturunann Sultan Hamengkubuwono II atas peristiwa Geger Sepehi 1812.
Ia juga meminta proses pengembalian manuskrip dan aset-aset harus melibatkan Trah Sultan Hamengkubuwono II, untuk memastikan dengan kesesuaian bukti-bukti yang dimiliki, serta dilakukan dengan penghormatan tertinggi terhadap sejarah dan keabsahan kultural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagoes menegaskan bahwa peristiwa Geger Sepehi merupakan masalah yang menyentuh ranah keluarga kerajaan dan warisan leluhur Keraton Yogyakarta.
“Jika serangkaian tuntutan pertanggungjawaban Geger Sepehi 1812 ini tidak diindahkan oleh Inggris, maka langkah hukum yang lebih tegas siap kami ambil,” kata Bagoes.
​
Lebih lanjut, Bagoes mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional terkait masalah tersebut.
Ultimatum ini menandakan keseriusan pihak Trah Sultan Hamengkubuwono II untuk menempuh segala jalur, termasuk jalur hukum tertinggi, demi mengembalikan warisan intelektual bangsa.
Gugatan ini akan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional mengenai penjarahan benda budaya pada masa konflik dan hak suatu bangsa atas warisan budayanya.
​
“Tuntutan ini menjadi penekanan bahwa era negosiasi berkepanjangan harus berakhir. Inggris dihadapkan pada pilihan mendesak, beritikad baik untuk bertanggung jawab atas peristiwa Geger Sepehi 1812 atau menghadapi konsekuensi hukum dan diplomatik di panggung dunia,” pungkasnya. (*)


















