Tunggu Detik Pembebasan Ira Puspadewi, KPK Menunggu Surat Rehabilitasi dari Pemerintah

Rabu, 26 November 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menanti surat keputusan rehabilitasi sebelum dibebaskan KPK. (Posnews/Net)

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menanti surat keputusan rehabilitasi sebelum dibebaskan KPK. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini publik masih penasaran terkait drama hukum eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yakni mendapat rehabilitasi dari pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum bisa mengeluarkan Ira dari penjara karena masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rehabilitasi bagi Ira dan dua mantan direksi lainnya: Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK: “Kami Belum Terima SK-nya!”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya masih menunggu dokumen resmi.

“Masih menunggu surat keputusannya,” tegas Asep, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, meski Presiden sudah menyetujui rehabilitasi, KPK tetap wajib memegang dasar hukum tertulis sebelum mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.

Rehabilitasi Merujuk pada Amnesti Hasto Kristiyanto

Asep menjelaskan dasar prosedurnya: langkah rehabilitasi ini berkaitan dengan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Prosedur yang sama juga diterapkan untuk Ira dan dua direksi lain.

Setelah KPK menerima SK dari kementerian terkait, barulah pimpinan KPK akan mengeluarkan surat pembebasan resmi.

“Ada proses. Kita tunggu petugas Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusannya,” kata Asep.

Situasi ikut memanas saat pengacara Ira, Soesilo Aribowo, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam. Ia mengaku ingin memastikan apakah surat rehabilitasi sudah diterima KPK atau belum.

Baca Juga :  Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Positif Ekstasi, Bareskrim Polri Lakukan Rehabilitasi

Kalau sudah sampai tentu kami akan mengajukan pembebasan. Harapan saya malam ini,” ujar Soesilo.

Namun hingga ia tiba, KPK belum menerima SK tersebut.

Suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan,” tegasnya.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk periode 2019–2022.

Kasus tersebut menyeret sejumlah direksi dan menimbulkan kerugian negara yang dinilai signifikan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar
Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93
Bareskrim Tangkap Red Notice Interpol Kasus Scam Online Jaringan Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mencari keadilan dan kohesi sosial. Sidang umum perdana Komisi Kerajaan Australia resmi berjalan untuk menyelidiki lonjakan antisemitisme dan mengevaluasi celah keamanan nasional setelah tragedi penembakan Hanukkah di Bondi Beach. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB