Tunggu Detik Pembebasan Ira Puspadewi, KPK Menunggu Surat Rehabilitasi dari Pemerintah

Rabu, 26 November 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menanti surat keputusan rehabilitasi sebelum dibebaskan KPK. (Posnews/Net)

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menanti surat keputusan rehabilitasi sebelum dibebaskan KPK. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini publik masih penasaran terkait drama hukum eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yakni mendapat rehabilitasi dari pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum bisa mengeluarkan Ira dari penjara karena masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rehabilitasi bagi Ira dan dua mantan direksi lainnya: Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK: “Kami Belum Terima SK-nya!”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya masih menunggu dokumen resmi.

“Masih menunggu surat keputusannya,” tegas Asep, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Bareskrim Sikat Dugaan Penipuan PT DSI, 63 Rekening Diblokir, Rp4 Miliar Disita

Menurutnya, meski Presiden sudah menyetujui rehabilitasi, KPK tetap wajib memegang dasar hukum tertulis sebelum mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.

Rehabilitasi Merujuk pada Amnesti Hasto Kristiyanto

Asep menjelaskan dasar prosedurnya: langkah rehabilitasi ini berkaitan dengan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Prosedur yang sama juga diterapkan untuk Ira dan dua direksi lain.

Setelah KPK menerima SK dari kementerian terkait, barulah pimpinan KPK akan mengeluarkan surat pembebasan resmi.

“Ada proses. Kita tunggu petugas Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusannya,” kata Asep.

Situasi ikut memanas saat pengacara Ira, Soesilo Aribowo, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam. Ia mengaku ingin memastikan apakah surat rehabilitasi sudah diterima KPK atau belum.

Baca Juga :  Hubungan Patron-Klien: Akar Korupsi yang Sulit Dicabut dari Politik Kita

Kalau sudah sampai tentu kami akan mengajukan pembebasan. Harapan saya malam ini,” ujar Soesilo.

Namun hingga ia tiba, KPK belum menerima SK tersebut.

Suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan,” tegasnya.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk periode 2019–2022.

Kasus tersebut menyeret sejumlah direksi dan menimbulkan kerugian negara yang dinilai signifikan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah
Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo
90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga
Bocoran Spesifikasi Xiaomi 18 Mulai Beredar Luas
Ukraina Siap Perluas Penggunaan Drone AI Otonom

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WIB

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:56 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo

Berita Terbaru

Menjaga kedaulatan demokrasi. Presiden Taiwan Lai Ching-te menegaskan hak pertahanan negara dan mendesak persetujuan pembelian senjata baru dari AS. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:19 WIB