JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tindakan tegas dilakukan Polres Metro Depok dengan membekuk dua debt collector alias mata elang (matel) yang menganiaya warga di Jalan Raya Juanda, Depok.
Polisi menangkap Belion Engelberth Kastanya (BE) dan Delon Patrick Kastanya (DP), yang terbukti bagian dari kelompok matel brutal.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menegaskan, polisi menindaklanjuti laporan korban yang mengalami pengadangan dan perampasan STNK pada Sabtu (13/12/2025).
Selanjutnya, penyidik mengamankan dua pelaku dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kami menyelidiki kasus ini dan langsung menangkap dua tersangka,” kata Made, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka BE melakukan perampasan dan penganiayaan saat menghentikan mobil korban di Jalan Juanda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tersangka DP berperan menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai korban.
Made menegaskan, Polres Metro Depok akan menindak tegas aksi kriminal para matel yang meresahkan warga. Terlebih, pengaduan masyarakat soal arogansi debt collector di jalan terus meningkat.
“Hampir setiap hari ada keluhan soal debt collector yang beraksi di wilayah Depok,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka mengaku berprofesi sebagai debt collector dan berniat menarik kendaraan korban.
Namun, mobil tersebut dipinjam korban untuk membawa istrinya yang tengah hamil ke rumah sakit. Kendaraan itu memang masih berstatus kredit.
“Terlepas dari status kendaraan, tindakan perampasan dan penganiayaan tetap pidana,” ujar Made.
Polisi memperkuat penetapan tersangka dengan bukti perampasan STNK dan pemukulan yang menyebabkan korban terluka di pelipis.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus dan memburu anggota kelompok matel lainnya.
“Tersangka kami amankan di rumahnya dan langsung kami proses sesuai aturan,” jelas Made.
Di sisi lain, polisi mengimbau warga tetap tenang jika dihadang matel. Warga diminta berhenti di lokasi ramai dan menyiapkan surat kendaraan.
“Cari tempat ramai dan jangan panik,” imbau Made.
Kronologi Perampasan
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan aksi perampasan tersebut. Tim Perintis Presisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga.
Korban mengaku diikuti beberapa motor sejak Sukmajaya. Kemudian, di Jalan Keadilan Ujung, para pelaku memepet dan memaksa korban berhenti.
Meski korban meminta berhenti di tempat ramai, kelompok matel justru bertindak kasar. “Mereka menendang mobil dan memukul korban,” ujar Made Budi.
Para pelaku juga merusak gantungan kunci yang berisi STNK dan remote mobil. Beruntung, warga berdatangan sehingga sekitar 10 orang matel kabur meninggalkan lokasi.
Polres Metro Depok memastikan penindakan berlanjut. Polisi berkomitmen membersihkan aksi debt collector liar yang mengancam keamanan warga Depok. (red)
















