Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tekanan bagi produsen sawit. Impor minyak sawit India merosot ke level terendah dalam 14 bulan akibat krisis energi gas dan cuaca panas ekstrem. Dok: Istimewa.

Tekanan bagi produsen sawit. Impor minyak sawit India merosot ke level terendah dalam 14 bulan akibat krisis energi gas dan cuaca panas ekstrem. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan aspek hukum ketenagakerjaan perkebunan kelapa sawit hulu. Sebab, keselamatan dan hak buruh panen menjadi prioritas utama negara untuk menjaga daya saing industri. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus menaati standar keselamatan kerja secara ketat.

Hak Buruh: Transisi BHL Menuju Pekerja Tetap

Aturan hukum negara menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai status pekerja harian lepas perkebunan. Secara spesifik, regulasi mewajibkan transisi buruh harian lepas menuju status pekerja tetap secara bertahap. Aturan ini mengacu langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Marco Rubio Berjuang Redakan Kecemasan Sekutu

Sementara itu, pemerintah menginstruksikan dinas tenaga kerja daerah untuk memantau pemenuhan hak kontrak tersebut. Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan sebelum melakukan audit berkala. Dengan demikian, para pekerja pemanen mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dan perlindungan hukum secara penuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Standar K3: Kewajiban Penyediaan Alat Pelindung Diri

Kepatuhan hukum pada sektor hulu juga mewajibkan pengelola kebun melakukan proteksi aktif terhadap pemanen. Oleh sebab itu, perusahaan harus memfasilitasi setiap pekerja dengan alat pelindung diri secara gratis. Standar ini mencakup penyediaan helm pelindung, sepatu keselamatan, dan sarung egrek yang kuat.

Namun, pekerja lapangan kerap mengabaikan penggunaan perlengkapan keselamatan ini saat memotong pelepah duri sawit. Dengan begitu, manajemen kebun harus melakukan pengawasan disiplin secara rutin di area kerja. Pada akhirnya, penerapan standar keselamatan yang konsisten ini efektif mencegah risiko fatal akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga :  BMKG: 63% Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau, Papua Barat Daya Berpotensi Banjir

Keterlacakan Produk: Nota Angkutan TBS sebagai Bukti Legalitas

Kepatuhan rantai pasok kelapa sawit modern menuntut transparansi asal-usul buah dari kebun ke pabrik. Sebab, pasar global menolak keras produk sawit dari hasil penjarahan hutan atau lahan sengketa. Akibatnya, setiap pengiriman buah wajib membawa dokumen nota angkutan tandan buah segar secara lengkap.

Dokumen penting ini menjadi bukti legalitas tertinggi mengenai koordinat asal penanaman buah di lapangan. Oleh karena itu, pabrik pengolahan kelapa sawit wajib menolak pasokan buah tanpa kelengkapan administrasi tersebut. Dengan demikian, sistem keterlacakan ini mampu menjamin keabsahan dan keberlanjutan produk kelapa sawit nasional.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB