JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan aspek hukum ketenagakerjaan perkebunan kelapa sawit hulu. Sebab, keselamatan dan hak buruh panen menjadi prioritas utama negara untuk menjaga daya saing industri. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus menaati standar keselamatan kerja secara ketat.
Hak Buruh: Transisi BHL Menuju Pekerja Tetap
Aturan hukum negara menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai status pekerja harian lepas perkebunan. Secara spesifik, regulasi mewajibkan transisi buruh harian lepas menuju status pekerja tetap secara bertahap. Aturan ini mengacu langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, pemerintah menginstruksikan dinas tenaga kerja daerah untuk memantau pemenuhan hak kontrak tersebut. Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan sebelum melakukan audit berkala. Dengan demikian, para pekerja pemanen mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dan perlindungan hukum secara penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Standar K3: Kewajiban Penyediaan Alat Pelindung Diri
Kepatuhan hukum pada sektor hulu juga mewajibkan pengelola kebun melakukan proteksi aktif terhadap pemanen. Oleh sebab itu, perusahaan harus memfasilitasi setiap pekerja dengan alat pelindung diri secara gratis. Standar ini mencakup penyediaan helm pelindung, sepatu keselamatan, dan sarung egrek yang kuat.
Namun, pekerja lapangan kerap mengabaikan penggunaan perlengkapan keselamatan ini saat memotong pelepah duri sawit. Dengan begitu, manajemen kebun harus melakukan pengawasan disiplin secara rutin di area kerja. Pada akhirnya, penerapan standar keselamatan yang konsisten ini efektif mencegah risiko fatal akibat kecelakaan kerja.
Keterlacakan Produk: Nota Angkutan TBS sebagai Bukti Legalitas
Kepatuhan rantai pasok kelapa sawit modern menuntut transparansi asal-usul buah dari kebun ke pabrik. Sebab, pasar global menolak keras produk sawit dari hasil penjarahan hutan atau lahan sengketa. Akibatnya, setiap pengiriman buah wajib membawa dokumen nota angkutan tandan buah segar secara lengkap.
Dokumen penting ini menjadi bukti legalitas tertinggi mengenai koordinat asal penanaman buah di lapangan. Oleh karena itu, pabrik pengolahan kelapa sawit wajib menolak pasokan buah tanpa kelengkapan administrasi tersebut. Dengan demikian, sistem keterlacakan ini mampu menjamin keabsahan dan keberlanjutan produk kelapa sawit nasional.
Penulis : Alifa Latifa
Editor : Alifa Latifa










