Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tekanan bagi produsen sawit. Impor minyak sawit India merosot ke level terendah dalam 14 bulan akibat krisis energi gas dan cuaca panas ekstrem. Dok: Istimewa.

Tekanan bagi produsen sawit. Impor minyak sawit India merosot ke level terendah dalam 14 bulan akibat krisis energi gas dan cuaca panas ekstrem. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan aspek hukum ketenagakerjaan perkebunan kelapa sawit hulu. Sebab, keselamatan dan hak buruh panen menjadi prioritas utama negara untuk menjaga daya saing industri. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus menaati standar keselamatan kerja secara ketat.

Hak Buruh: Transisi BHL Menuju Pekerja Tetap

Aturan hukum negara menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai status pekerja harian lepas perkebunan. Secara spesifik, regulasi mewajibkan transisi buruh harian lepas menuju status pekerja tetap secara bertahap. Aturan ini mengacu langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Rusia Bantah Tekan Belarus: Hubungan Tetap Harmonis

Sementara itu, pemerintah menginstruksikan dinas tenaga kerja daerah untuk memantau pemenuhan hak kontrak tersebut. Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan sebelum melakukan audit berkala. Dengan demikian, para pekerja pemanen mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dan perlindungan hukum secara penuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Standar K3: Kewajiban Penyediaan Alat Pelindung Diri

Kepatuhan hukum pada sektor hulu juga mewajibkan pengelola kebun melakukan proteksi aktif terhadap pemanen. Oleh sebab itu, perusahaan harus memfasilitasi setiap pekerja dengan alat pelindung diri secara gratis. Standar ini mencakup penyediaan helm pelindung, sepatu keselamatan, dan sarung egrek yang kuat.

Namun, pekerja lapangan kerap mengabaikan penggunaan perlengkapan keselamatan ini saat memotong pelepah duri sawit. Dengan begitu, manajemen kebun harus melakukan pengawasan disiplin secara rutin di area kerja. Pada akhirnya, penerapan standar keselamatan yang konsisten ini efektif mencegah risiko fatal akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Kasus TPPU Bos Sritex Menggila, Kejagung Segel Aset Mewah Hotel Ayaka Suites

Keterlacakan Produk: Nota Angkutan TBS sebagai Bukti Legalitas

Kepatuhan rantai pasok kelapa sawit modern menuntut transparansi asal-usul buah dari kebun ke pabrik. Sebab, pasar global menolak keras produk sawit dari hasil penjarahan hutan atau lahan sengketa. Akibatnya, setiap pengiriman buah wajib membawa dokumen nota angkutan tandan buah segar secara lengkap.

Dokumen penting ini menjadi bukti legalitas tertinggi mengenai koordinat asal penanaman buah di lapangan. Oleh karena itu, pabrik pengolahan kelapa sawit wajib menolak pasokan buah tanpa kelengkapan administrasi tersebut. Dengan demikian, sistem keterlacakan ini mampu menjamin keabsahan dan keberlanjutan produk kelapa sawit nasional.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB
Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo
Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” Picu Kecaman, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf
Adonara Berdarah, Menteri HAM Pigai Dorong Solusi Budaya untuk Hentikan Konflik
Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:35 WIB

Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo

Berita Terbaru