Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Rumah dan Toko Emas Digeledah

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kasus TPPU tambang emas ilegal Rp25,8 triliun di Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kasus TPPU tambang emas ilegal Rp25,8 triliun di Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan TPPU dari praktik tambang emas ilegal (PETI).

Nilai transaksi yang terendus pun mencengangkan, mencapai Rp25,8 triliun dalam kurun waktu 2019–2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak.

β€œTim penyidik mendalami dugaan TPPU dari tambang emas ilegal, mulai dari penampungan hingga penjualan,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Penggeledahan Serentak di Surabaya dan Nganjuk

Sebagai langkah konkret, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi secara serentak, yakni:

  • 1 lokasi rumah di Surabaya
  • 1 toko emas di Kabupaten Nganjuk
  • 1 rumah di Kabupaten Nganjuk

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen transaksi, bukti elektronik, uang tunai, dan barang bukti lain terkait aliran dana tambang emas ilegal.

Baca Juga :  Semeru Naik Level Awas, 300 Warga Lumajang Dievakuasi Akibat Awan Panas 13 Km

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri menelusuri aliran dana dan memutus mata rantai kejahatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPATK Bongkar Transaksi Mencurigakan

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi itu melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang mengekspor emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan total transaksi jual beli emas dari PETI selama 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Nilai itu mencakup pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Komitmen Polri Berantas Tambang Ilegal

Brigjen Pol Ade Safri menegaskan negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

Baca Juga :  Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Menurutnya, pendekatan TPPU menjadi strategi penting untuk memiskinkan pelaku dan memutus aliran dana kejahatan.

β€œKami pastikan semua pihak yang terlibat tambang ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dananya.

Lindungi Lingkungan dan Selamatkan Keuangan Negara

Kasus ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Polri dalam:

  • Melindungi kelestarian lingkungan
  • Mencegah kebocoran keuangan negara
  • Menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang

Polri berharap penanganan perkara ini menimbulkan efek jera dan mempersempit ruang gerak mafia tambang ilegal di Indonesia.

Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Dini BMKG 20–21 Februari 2026: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Jabodetabek
RUU Masyarakat Adat Ditarget Rampung 2026, Pigai Tekankan Hak Tanah dan Budaya
Fakta Baru Kasus AKBP Didik Putra, Selain Narkoba – Sidang Etik Ungkap Dugaan Asusila
Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber
Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka
Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel
Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:58 WIB

Peringatan Dini BMKG 20–21 Februari 2026: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Jabodetabek

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:41 WIB

RUU Masyarakat Adat Ditarget Rampung 2026, Pigai Tekankan Hak Tanah dan Budaya

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:56 WIB

Fakta Baru Kasus AKBP Didik Putra, Selain Narkoba – Sidang Etik Ungkap Dugaan Asusila

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:37 WIB

Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Rumah dan Toko Emas Digeledah

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber

Berita Terbaru