JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan TPPU dari praktik tambang emas ilegal (PETI).
Nilai transaksi yang terendus pun mencengangkan, mencapai Rp25,8 triliun dalam kurun waktu 2019β2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak.
βTim penyidik mendalami dugaan TPPU dari tambang emas ilegal, mulai dari penampungan hingga penjualan,β tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Penggeledahan Serentak di Surabaya dan Nganjuk
Sebagai langkah konkret, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi secara serentak, yakni:
- 1 lokasi rumah di Surabaya
- 1 toko emas di Kabupaten Nganjuk
- 1 rumah di Kabupaten Nganjuk
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen transaksi, bukti elektronik, uang tunai, dan barang bukti lain terkait aliran dana tambang emas ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri menelusuri aliran dana dan memutus mata rantai kejahatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PPATK Bongkar Transaksi Mencurigakan
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi itu melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang mengekspor emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan total transaksi jual beli emas dari PETI selama 2019β2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Nilai itu mencakup pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
Komitmen Polri Berantas Tambang Ilegal
Brigjen Pol Ade Safri menegaskan negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.
Menurutnya, pendekatan TPPU menjadi strategi penting untuk memiskinkan pelaku dan memutus aliran dana kejahatan.
βKami pastikan semua pihak yang terlibat tambang ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum,β tegasnya.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dananya.
Lindungi Lingkungan dan Selamatkan Keuangan Negara
Kasus ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Polri dalam:
- Melindungi kelestarian lingkungan
- Mencegah kebocoran keuangan negara
- Menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang
Polri berharap penanganan perkara ini menimbulkan efek jera dan mempersempit ruang gerak mafia tambang ilegal di Indonesia.
Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. (red)
Editor : Hadwan





















