JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu bandar narkoba internasional Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pria asal Aceh itu diduga menjadi pengendali jaringan narkotika lintas negara Malaysia–Indonesia sekaligus terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik kini memperkuat pengejaran terhadap Lukmanul Hakim, termasuk menerbitkan sketsa wajah terbaru karena diduga telah menjalani operasi plastik.
Diduga Operasi Plastik untuk Hindari Kejaran Polisi
Bareskrim mengungkap perubahan wajah Lukmanul Hakim berdasarkan keterangan tersangka Andre Fernando alias The Doctor yang merupakan bagian dari jaringan tersebut.
Menurut Andre, terakhir kali ia bertemu Lukmanul Hakim pada 2024. Saat itu, wajah bandar narkoba tersebut sudah berubah akibat dugaan operasi plastik.
Karena itu, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Pusat Identifikasi Bareskrim membuat sketsa wajah terbaru pada 18 Mei 2026.
Penyidik juga menerbitkan lembar DPO dengan melampirkan foto lama berdasarkan KTP dan paspor, serta hasil sketsa wajah terbaru pasca dugaan operasi plastik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendalikan Jaringan Sabu Internasional
Dalam pengembangan kasus, Lukmanul Hakim diduga menjadi pemasok 5 kg sabu untuk jaringan Andre Fernando melalui Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penyidik menduga Lukmanul Hakim tinggal di Malaysia dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Saint Kitts and Nevis.
Selain masuk DPO BNN RI kasus TPPU narkotika, ia juga diduga mengendalikan aliran dana hasil bisnis narkoba.
Transaksi Mencapai Rp464 Miliar
Berdasarkan analisis transaksi perbankan, penyidik menemukan empat rekening yang terhubung dengan jaringan Lukmanul Hakim memiliki total 14.961 transaksi.
Nilai perputaran uang dalam rekening tersebut mencapai Rp464,1 miliar selama periode 28 Desember 2018 hingga 31 Maret 2026.
Temuan itu memperkuat dugaan praktik pencucian uang hasil bisnis narkotika jaringan internasional.
Bareskrim Ajukan Red Notice
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Selain itu, penyidik juga mengirim surat permohonan bantuan penangkapan secara police to police kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Lukmanul Hakim diketahui lahir di Blang Cirih pada 15 September 1989 dan terakhir tercatat beralamat di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika serta pasal TPPU dan KUHP terbaru. **
Editor : Hadwan











