Bareskrim Buru DPO Lukmanul Hakim, Bandar Narkoba Internasional Diduga Operasi Plastik

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sketsa wajah terbaru DPO Lukmanul Hakim alias Pak Haji yang dirilis Bareskrim Polri usai diduga menjalani operasi plastik. (Posnews/Ist)

Sketsa wajah terbaru DPO Lukmanul Hakim alias Pak Haji yang dirilis Bareskrim Polri usai diduga menjalani operasi plastik. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu bandar narkoba internasional Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pria asal Aceh itu diduga menjadi pengendali jaringan narkotika lintas negara Malaysia–Indonesia sekaligus terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik kini memperkuat pengejaran terhadap Lukmanul Hakim, termasuk menerbitkan sketsa wajah terbaru karena diduga telah menjalani operasi plastik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Operasi Plastik untuk Hindari Kejaran Polisi

Bareskrim mengungkap perubahan wajah Lukmanul Hakim berdasarkan keterangan tersangka Andre Fernando alias The Doctor yang merupakan bagian dari jaringan tersebut.

Menurut Andre, terakhir kali ia bertemu Lukmanul Hakim pada 2024. Saat itu, wajah bandar narkoba tersebut sudah berubah akibat dugaan operasi plastik.

Baca Juga :  Jay Idzes Disorot FIFA, Sang Kapten Tembok Baja Garuda Lawan Arab Saudi

Karena itu, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Pusat Identifikasi Bareskrim membuat sketsa wajah terbaru pada 18 Mei 2026.

Penyidik juga menerbitkan lembar DPO dengan melampirkan foto lama berdasarkan KTP dan paspor, serta hasil sketsa wajah terbaru pasca dugaan operasi plastik.

Kendalikan Jaringan Sabu Internasional

Dalam pengembangan kasus, Lukmanul Hakim diduga menjadi pemasok 5 kg sabu untuk jaringan Andre Fernando melalui Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Penyidik menduga Lukmanul Hakim tinggal di Malaysia dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Saint Kitts and Nevis.

Selain masuk DPO BNN RI kasus TPPU narkotika, ia juga diduga mengendalikan aliran dana hasil bisnis narkoba.

Transaksi Mencapai Rp464 Miliar

Berdasarkan analisis transaksi perbankan, penyidik menemukan empat rekening yang terhubung dengan jaringan Lukmanul Hakim memiliki total 14.961 transaksi.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan KAI Bangun Perlintasan dan Tingkatkan Keamanan KRL Jabodetabek

Nilai perputaran uang dalam rekening tersebut mencapai Rp464,1 miliar selama periode 28 Desember 2018 hingga 31 Maret 2026.

Temuan itu memperkuat dugaan praktik pencucian uang hasil bisnis narkotika jaringan internasional.

Bareskrim Ajukan Red Notice

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Selain itu, penyidik juga mengirim surat permohonan bantuan penangkapan secara police to police kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Lukmanul Hakim diketahui lahir di Blang Cirih pada 15 September 1989 dan terakhir tercatat beralamat di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika serta pasal TPPU dan KUHP terbaru. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB