JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Polisi langsung menetapkan ML (35) sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pemilik sekaligus distributor utama produk berbahaya tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan tim memulai pengungkapan ini melalui penyelidikan dan undercover buy pada Januari 2026.
Selanjutnya, uji laboratorium memastikan day cream, night cream, dan toner LC Beauty positif mengandung merkuri dan hidrokuinon yang dilarang dalam kosmetik.
Gerebek Rumah Produksi di Cirebon
Tim Subdit III bergerak cepat. Pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 17.00 WIB, penyidik menggerebek rumah produksi di Jalan Galunggung Permai, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Petugas menemukan ribuan produk jadi, bahan baku, kemasan kosong, serta alat produksi seperti mixer dan mesin press.
Polisi juga menyita serbuk hidrokuinon, krim yang sudah tercampur merkuri, dan paket siap kirim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ML mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar BPOM sejak 2016. Ia sempat berhenti, lalu kembali beroperasi sejak 2022 hingga tertangkap,” ungkap Brigjen Eko, Rabu (4/3/2026).
Tangkap Reseller di Depok
Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan reseller di Pasuruan dan Depok. Pada 26 Februari 2026, tim menangkap pasangan suami istri di Jalan Margonda, Pancoran Mas, Depok, saat hendak mengirim paket LC Beauty.
Hasil interogasi mengungkap ML sebagai pemasok utama dari Cirebon. Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga membongkar gudang dan lokasi produksi.
Secara keseluruhan, polisi menyita ribuan pot krim, ratusan botol toner dan facial wash, 7.500 pot kosong, 6.500 botol kosong, 2.200 hologram, serta satu unit Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti.
Terancam 12 Tahun Penjara
Penyidik menjerat ML dengan Pasal 435 UU Kesehatan juncto UU Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Namun, polisi belum menahan ML karena hasil pemeriksaan Pusdokkes Polri menyatakan ia hamil 9 minggu dan dalam kondisi pascaoperasi. Tim medis merekomendasikan penahanan tidak dilakukan sementara waktu.
Dalami TPPU
Bareskrim terus mengembangkan perkara ini. Penyidik akan memeriksa ahli pidana dan ahli BPOM serta mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi juga memburu reseller lain untuk menghentikan peredaran LC Beauty di pasaran.
Bareskrim menegaskan komitmennya menindak tegas produsen kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan publik.
Polisi pun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap produk kosmetik yang dibeli memiliki izin edar resmi. (red)
Editor : Hadwan





















