Bareskrim Polri Kawal Penegakan Hukum Perdagangan, Gandeng Kemendag

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu saat rapat koordinasi dengan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan membahas pengawasan perdagangan dan perlindungan konsumen. (Posnews/Ist)

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu saat rapat koordinasi dengan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan membahas pengawasan perdagangan dan perlindungan konsumen. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Korwas PPNS Bareskrim Polri memperkuat pengawasan penegakan hukum di sektor perdagangan.

Penguatan sinergi itu ditandai kunjungan kerja Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran ke Kantor Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Selasa (12/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas koordinasi, pengawasan, dan pendampingan Polri terhadap PPNS Kemendag dalam penanganan perkara perdagangan dan perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan diterima Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J..

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan Polri berkomitmen penuh mengawal setiap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace

“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, seluruh proses harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Edy.

Selain itu, dalam rapat tersebut turut dibahas sejumlah agenda strategis. Mulai dari penguatan kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi perkara secara daring, mekanisme gelar perkara online, hingga penyesuaian terhadap aturan hukum acara terbaru.

Tak hanya itu, pengembangan aplikasi E-PPNS juga menjadi sorotan utama. Sistem digital itu dinilai mempercepat administrasi penyidikan, termasuk pengiriman SPDP secara online ke kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga :  Kemendag Genjot Transformasi Pasar Rakyat, 124 Pasar Sudah Bersertifikat SNI

“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” tegas Brigjen Edy.

Selanjutnya, Polri juga mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi dalam setiap tindakan hukum seperti penggeledahan hingga penyitaan barang bukti.

Langkah itu dinilai penting agar proses hukum tidak bermasalah di tahap selanjutnya.

Sinergi Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan diharapkan memperkuat pengawasan perdagangan di tengah maraknya barang ilegal dan praktik curang pada 2026.

“Kami berharap kolaborasi ini memperkuat tugas PPNS Kemendag menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB