JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik haram produksi vape berisi liquid narkoba jenis etomidate di apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan itu, petugas mencokok dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kasus ini terendus setelah TKG kedapatan membawa koper besar dari Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas BNN bersama Bea Cukai lalu membayangi pergerakan tersangka sejak turun dari pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta hingga akhirnya digerebek di apartemen.
“Yang kami ikuti ini berasal dari bandara, penerbangan Kuala Lumpur ke Cengkareng,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Hutabarat, Jumat (16/1/2026).
Setelah penyelidikan selama sepekan, petugas mengikuti TKG menuju sebuah apartemen di Jaksel pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB.
Di lokasi itu, TKG bertemu MK yang telah lebih dulu menempati unit apartemen sejak Selasa (13/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian menggeledah kamar apartemen tersebut. Dari dalam koper, BNN menemukan 3.000 cartridge vape, yang dikemas dalam enam plastik berisi masing-masing 500 cartridge.
“Kami temukan cartridge vape electric sebanyak 3.000 buah,” jelas Aldrin.
Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp 6,3 juta, 301 ringgit Malaysia, dan dua ponsel dari TKG. Dari MK, BNN mengamankan Rp 3,5 juta dan 117 ringgit Malaysia.
Jaringan Internasional
Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, BNN menemukan fakta bahwa kedua WNA itu bekerja atas perintah seorang bos berinisial A yang berada di luar negeri.
BNN memastikan kasus ini merupakan jaringan narkoba internasional.
“Semua ini atas perintah bos berinisial A. Baik bahan cair maupun cartridge berasal dari luar negeri,” tegas Aldrin.
BNN juga menemukan jeriken berisi 4.919,5 mililiter cairan etomidate. Petugas mengambil sampel 10 mililiter untuk diuji di Puslab BNN Lido.
Hasil interogasi mengungkap, pelaku menyuntikkan 1,5 hingga 2 mililiter etomidate ke setiap cartridge vape. Satu cartridge diketahui bisa dikonsumsi 3–5 orang.
Dengan total 3.000 cartridge, operasi ini disebut menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Di pasaran, satu vape berisi narkoba itu dijual hingga Rp 6 juta. Jika dikalkulasikan, omzet jaringan ini mencapai Rp 18 miliar.
“Kalau dikalikan, omzetnya bisa tembus Rp 18 miliar,” ungkap Aldrin.
Ancaman Hukuman Mati
Kedua WNA itu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU KUHP terbaru. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Suyudi menegaskan pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan narkoba bukan sekadar kejahatan, tetapi isu kemanusiaan.
“Narkoba adalah masalah kemanusiaan. Pengguna adalah korban yang harus diselamatkan dan direhabilitasi,” tegasnya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















