JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati biaya haji 1448 H/2027 M setelah melalui pembahasan panjang.
Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 ditetapkan Rp98.466.351,35 per jemaah.
Sementara itu, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan itu diambil dalam rapat penetapan BPIH antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Ia menyampaikan besaran BPIH yang telah disepakati bersama pemerintah.
BPIH Turun dari Usulan Awal
Besaran BPIH 2027 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan usulan awal pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Pemerintah ketika itu mengusulkan skema pembiayaan 40 persen berasal dari Bipih dan 60 persen dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Setelah pembahasan, DPR dan pemerintah menyepakati komposisi baru. Jemaah menanggung Bipih rata-rata Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat.
Artinya, 44,50 persen biaya haji berasal dari nilai manfaat, sedangkan 55,50 persen menjadi komponen Bipih.
Jemaah Diperkirakan Bayar Rp23,2 Juta
Ada hal penting yang perlu dipahami calon jemaah. Angka Bipih Rp54,64 juta bukan berarti seluruh jumlah tersebut harus dibayar tunai saat pelunasan.
Dasco menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah untuk komponen BPIH di dalam negeri.
Setelah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta di rekening virtual jemaah, jumlah yang perlu disiapkan untuk pelunasan diperkirakan sekitar Rp23.248.825 per jemaah.
Skema tersebut membuat beban pelunasan jemaah lebih mudah dihitung. Dengan demikian, calon jemaah tidak cukup melihat angka total BPIH, tetapi juga perlu memahami komponen Bipih, nilai manfaat, setoran awal, dan subsidi pemerintah.
Untuk Penerbangan hingga Layanan di Tanah Suci
Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk sejumlah kebutuhan penyelenggaraan haji.
Komponen tersebut mencakup biaya penerbangan, sebagian layanan full board syarikah, serta biaya hidup atau living cost.
Sementara itu, nilai manfaat digunakan untuk membiayai komponen pelayanan lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah dan DPR sebelumnya juga membahas berbagai faktor yang memengaruhi biaya haji, termasuk biaya penerbangan, layanan di Arab Saudi, nilai tukar, serta kebutuhan pelayanan jemaah.
Ada Dana untuk Jemaah dalam Daftar Tunggu
Selain menetapkan BPIH, pembahasan juga memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Sebagian nilai manfaat tetap dialokasikan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan haji.
Pada saat yang sama, terdapat alokasi sekitar Rp2,6 triliun untuk rekening virtual jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu, sesuai hasil pembahasan Panja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat dan keberlanjutan dana haji.
Persiapan Haji 2027 Mulai Diperkuat
Dengan ditetapkannya BPIH, persiapan penyelenggaraan haji 2027 memasuki tahap yang lebih konkret.
Komisi VIII sebelumnya mendorong pemerintah memperbaiki layanan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya.
Persiapan tidak hanya menyangkut biaya, tetapi juga keamanan, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan jemaah di Arab Saudi.
Bagi calon jemaah, kepastian biaya menjadi langkah penting. Selanjutnya, kualitas pelayanan akan menjadi bagian yang tidak kalah penting agar perjalanan ibadah berjalan aman, nyaman, dan sesuai harapan. **
Editor : Hadwan













