SUMATERA UTARA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengguncang jaringan narkotika.
Aparat berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis ketamine seberat 6.258 gram di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (26/3/2026) malam.
Operasi senyap yang berlangsung di Jalan Putra Denai, Kecamatan Pantai Labu itu berujung pada penangkapan seorang kurir berinisial Ahmad Dolli (46).
Sementara satu pelaku lain berinisial Jaka berhasil kabur dan kini masuk daftar buronan (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman ketamine dalam jumlah besar melalui jalur darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit II Subdit IV Kompol AKBP Bayu Putra Samara untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor yang dikendarai dua pria dewasa. Tim pun melakukan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penyergapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap Ahmad Dolli, sementara rekannya melarikan diri ke area gelap perkebunan sawit.
6 Paket Ketamine Disembunyikan dalam Tas
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan:
- 6 bungkus besar ketamine dalam plastik hijau
- Total berat bruto: ± 6.258 gram
- 1 tas ransel
- 1 ponsel1 unit motor
Hasil uji awal di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung ketamine.
Pengakuan Mengejutkan: Diambil dari Laut
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari perairan Selat Malaka, tepatnya sekitar Pulau Berhala.
Ia mengklaim menemukan paket ketamine itu dalam kondisi hanyut, lalu mengambilnya dan berencana menjualnya di wilayah Pantai Labu dengan harga sekitar Rp12 juta.
Pengungkapan ini bukan kasus kecil. Polisi mengungkap nilai ekonomi barang bukti mencapai:
- Rp18,7 miliar (estimasi harga pasar 2025)
- Potensi penyelamatan: ±312.900 jiwa
Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman peredaran narkotika jika tidak segera ditindak.
Polisi Kejar DPO dan Kembangkan Jaringan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan tim masih memburu pelaku yang kabur serta mengembangkan jaringan lebih luas.
Polisi juga langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan sindikat lintas wilayah.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berat terkait narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.
Edukasi: Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba
Kasus ini mengungkap pola baru peredaran narkotika, termasuk:
- Pemanfaatan jalur laut dan temuan “paket hanyut”
- Distribusi melalui jalur darat tanpa identitas kendaraan
- Peran kurir lokal untuk mengelabui aparat
Polisi meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Aparat memastikan tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. (red)
Editor : Hadwan



















