Bos Singapura Digelandang Imigrasi DKI, Diduga Kerja Ilegal 10 Tahun Pakai Visa Kunjungan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim. (Posnews/Ist)

dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Imigrasi DKI Jakarta menggelandang bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC karena diduga bekerja ilegal di Indonesia hanya dengan visa kunjungan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menindaklanjuti laporan warga dan menangani kasus ini sejak Juli 2025.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim menegaskan TLC melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena menggunakan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas kerja yang ia jalankan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lapangan menguatkan dugaan pelanggaran. TLC tercatat menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur, dan Presiden Komisaris di tiga perusahaan berbeda di Indonesia sejak 2016 hingga 2019.

Baca Juga :  Air Kerap Mati di Tarumajaya Bekasi, Warga Desak Audit PDAM Tirta Bhagasasi

Namun, TLC hanya mengantongi visa kunjungan, bukan izin kerja.

“Imigrasi mengungkap Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pernah memberi peringatan resmi kepada TLC pada Oktober 2024.”

Meski demikian, TLC tetap beraktivitas tanpa mengubah status visanya sesuai ketentuan.

Saat ini, petugas meneliti dokumen dan menelusuri kronologi kerja ilegal TLC, termasuk awal aktivitas serta modus pelanggaran aturan keimigrasian.

Jika penyidik memperkuat alat bukti, Imigrasi mengancam menjatuhkan sanksi deportasi serta mencabut hak masuk TLC ke Indonesia.

Baca Juga :  Buronan Pembunuhan AS Diciduk di Bali, Sistem Autogate Imigrasi Langsung Deteksi AJP

Kasus ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan keimigrasian nasional. Imigrasi terus menggelar operasi penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, serta WNA yang bekerja ilegal dan overstay.

Pengamat hukum menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat. Ia menegaskan kerja ilegal tanpa izin selama bertahun-tahun berpotensi berujung pidana dan penempatan di rumah detensi imigrasi.

“Kerja ilegal selama hampir 10 tahun itu sangat serius,” tegasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan 996 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan Berlakukan PJJ
Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo
Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba
HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1
JPO Viral Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Tingkatkan Fasilitas Baru
Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge
Jakarta Berawan Sepanjang Hari, Jakarta Selatan Terpanas
TransJakarta Perpanjang Operasional Rute Blok M–Ancol hingga 02.00 WIB

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Penemuan 996 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan Berlakukan PJJ

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:57 WIB

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:05 WIB

JPO Viral Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Tingkatkan Fasilitas Baru

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB