Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Syaratnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta, dengan peserta undangan dari masyarakat umum.
(Posnews/Dok-Sesneg)

Suasana Upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta, dengan peserta undangan dari masyarakat umum. (Posnews/Dok-Sesneg)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta.

Kesempatan ini terbuka untuk warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan siap mengikuti prosesi kenegaraan pada 17 Agustus 2026.

Melalui akun Instagram resminya, Kemensetneg mengumumkan bahwa pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Agustus 2026, setiap hari pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka,” tulis Kemensetneg, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  Ibu Jual Anak Kandung Rp17,5 Juta ke Jaringan Suku Anak Dalam, 10 Pelaku Diciduk Polisi

Daftar Lewat Situs Resmi

Masyarakat dapat mendaftar melalui https://pandang.istanapresiden.go.id.

Kuota undangan yang disediakan hanya 8.100 orang, sehingga pendaftaran akan ditutup otomatis jika kuota harian telah terpenuhi.

Calon peserta wajib menyiapkan KTP atau KIA serta swafoto bersama identitas dalam format digital.

Setelah itu, peserta mengisi formulir pendaftaran di portal resmi, mengunggah dokumen yang diminta, lalu melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke email.

Peserta yang lolos verifikasi dapat menukarkan undangan fisik dengan membawa KTP atau KIA asli di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Raih 12 Medali di Dankobrimob Taekwondo Championship 2025

Syarat Mengikuti Upacara HUT RI ke-81

Kemensetneg menetapkan beberapa ketentuan bagi calon peserta, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP atau KK yang masih berlaku.
  • Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
  • Sehat jasmani dan rohani serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Peserta dewasa wajib mengunggah KTP asli, sedangkan peserta usia 12–17 tahun menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Peserta juga wajib mengunggah swafoto terbaru sambil memegang KTP atau KIA.

Karena kuota terbatas, masyarakat disarankan segera mendaftar sebelum kuota harian habis. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
Ekspor Sawit Indonesia Melambat Usai Mandat B50
India Pacu Swasembada Sawit, Indonesia Perketat Ekspor
KPK Sasar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kasus Silmy Karim Memanas
Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah
137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Syaratnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Ekspor Sawit Indonesia Melambat Usai Mandat B50

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:22 WIB

KPK Sasar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kasus Silmy Karim Memanas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah

Berita Terbaru

Jaksa Agung New York bersama 24 negara bagian menggugat kebijakan tarif baru Presiden Donald Trump usai keputusan Mahkamah Agung AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

25 Negara Bagian Gugat Pemerintahan Trump Akibat Kebijakan Tarif

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:37 WIB

Pertumbuhan ekspor minyak sawit Indonesia melambat pada semester I 2026 karena pemerintah meningkatkan alokasi pasokan domestik untuk program biodiesel B50. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Ekspor Sawit Indonesia Melambat Usai Mandat B50

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:24 WIB