Cemburu Buta, Suami di Malang Bacok Istri Pakai Parang hingga Luka Parah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

MALANG, POSNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial WS (41) nekat membacok istrinya, NK (41), di Malang, Jawa Timur. Aksi brutal itu dipicu api cemburu setelah pelaku mendapati panggilan telepon dari pria lain di ponsel korban.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah pelaku di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/1/2026).

Awalnya, WS memeriksa ponsel istrinya dan menemukan riwayat panggilan mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, emosi WS langsung meledak. Tanpa berpikir panjang, ia menuju dapur, mengambil sebilah parang, lalu menyerang istrinya secara membabi buta.

Baca Juga :  Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul, Polisi Amankan 2 Orang Lain

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengungkapkan pelaku menyabetkan parang sebanyak lima kali.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di lengan kanan, lengan kiri, serta pelipis kanan.

“Tersangka menyabet korban lima kali hingga menyebabkan luka berat di beberapa bagian tubuh,” ujar Huda, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung bergerak cepat. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan kepolisian.

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2026 Hari ke-11: 251 Kecelakaan, 17 Tewas - Arus Balik Mulai Meningkat

Tak berselang lama, petugas Polres Batu berhasil menangkap WS di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta Buku Nikah,” tambah Huda.

Saat ini, WS telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Sopir Aris Sanda Disandera, Dipaksa Dukung Papua Merdeka lalu Ditembak
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Usai Santap Hidangan Tahlilan, Puluhan Warga Muntah dan Diare, 1 Tewas
Sadis, Fotografer di Lampung Timur Tewas Ditusuk, Mobil dan Emas Raib
Ditemukan Lemah di Hutan, Demerina Masih Syok Disandera KKB Mimika
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 08:29 WIB

Sopir Aris Sanda Disandera, Dipaksa Dukung Papua Merdeka lalu Ditembak

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

Usai Santap Hidangan Tahlilan, Puluhan Warga Muntah dan Diare, 1 Tewas

Berita Terbaru

Blizzard mengumumkan gim baru StarCraft bergenre open world shooter garapan Dan Hay pada BlizzCon 2026 dengan target rilis tahun 2030. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Blizzard Resmi Umumkan Game Baru StarCraft Open World

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:30 WIB

AMD meluncurkan CPU Ryzen 5 5500F 6-core AM4 seharga $99. Simak spesifikasi lengkap, dukungan DDR4, dan keunggulan rakit PC hemat di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Rilis CPU Ryzen 5 5500F Berbasis AM4

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:21 WIB