Tergiur Janji Kerja di Lotte Chemical, 10 Pencari Kerja Diduga Rugi Rp223 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, wanita pelaku kejahatan diborgol. (Posnews/Shutterstock)

Ilustrasi, wanita pelaku kejahatan diborgol. (Posnews/Shutterstock)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Harapan mendapatkan pekerjaan tetap di perusahaan besar justru berujung kerugian bagi 10 pencari kerja di Banten.

Seorang perempuan berinisial AS (37) ditangkap polisi setelah diduga menipu para korban dengan menjanjikan pekerjaan di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon. Total uang yang diserahkan para korban mencapai Rp223 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pencari kerja agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses khusus ke perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, pelaku diduga menggunakan klaim sebagai pengacara dan mengaku dekat dengan orang dalam perusahaan untuk meyakinkan calon korbannya.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Lilis (52) mendapat informasi dari kerabatnya bahwa AS bisa membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical.

“Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Andri, Senin (12/10/2026).

Lilis kemudian menyampaikan informasi itu kepada sejumlah pencari kerja. Mereka selanjutnya berkomunikasi dengan AS karena berharap bisa memperoleh pekerjaan tetap di perusahaan kimia tersebut.

Janji Kerja Tak Terwujud, Uang hingga Rp33 Juta Diserahkan

Untuk meyakinkan para korban, AS diduga mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical.

Para pencari kerja yang percaya kemudian menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja.

Menurut Andri, setiap korban menyerahkan uang dengan jumlah berbeda, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.

Baca Juga :  9 Kiai AHWA Sepakat, KH Miftachul Akhyar Jadi Rais Aam PBNU

“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” jelas Andri.

Para korban menyerahkan uang tersebut di rumah Lilis di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Semula, AS menjanjikan para calon karyawan mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, ketika tanggal itu terlewati, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Alih-alih memberikan kepastian, pelaku kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026. Akan tetapi, tenggat kedua itu juga berlalu tanpa hasil.

Para korban akhirnya merasa dirugikan. Mereka juga kesulitan menghubungi AS hingga memutuskan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Serang.

Ditangkap di Rumah Kontrakan di Cilegon

Menindaklanjuti laporan para korban, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AS.

Tim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian menemukan keberadaan perempuan tersebut.

Polisi mengamankan AS di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu (10/10/2026).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada AS dan dua lembar surat pernyataan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan ekonomi dan gaya hidup menjadi latar belakang tindakan tersebut.

Meski demikian, dugaan motif itu masih harus dinilai berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

Baca Juga :  KM Maulana-30 Hangus Terbakar di Tengah Laut Lampung, 25 Selamat, 8 ABK Hilang

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

LOTTE Chemical Ingatkan Rekrutmen Harus Lewat Jalur Resmi

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang sedang berjuang mencari pekerjaan.

Tawaran menjadi karyawan tetap dengan meminta uang di muka patut dicurigai, terutama jika pihak yang menawarkan tidak dapat menunjukkan kewenangan resmi.

Dalam informasi rekrutmen di situs resminya, LOTTE Chemical Titan menyatakan penerimaan karyawan harus melalui proses rekrutmen formal.

Perusahaan juga memperingatkan adanya pihak yang berpura-pura merekrut atas nama perusahaan dan menyarankan masyarakat tidak menanggapi tawaran mencurigakan yang meminta uang atau data pribadi.

Masyarakat dapat memeriksa informasi karier melalui situs resmi perusahaan di https://lottechem.co.id/careers/career-link.asp atau mengonfirmasi tawaran melalui kontak rekrutmen yang tercantum di kanal resmi.

Karena itu, pencari kerja sebaiknya tidak menyerahkan uang dengan alasan biaya masuk, jaminan kelulusan, administrasi, ataupun jasa orang dalam tanpa verifikasi yang jelas.

Jika menemukan tawaran mencurigakan, simpan bukti percakapan, identitas pihak yang menawarkan, dokumen, serta bukti transfer.

Apabila sudah menjadi korban, segera laporkan kepada kepolisian dan hubungi bank jika transaksi dilakukan melalui rekening.

Pekerjaan yang diharapkan menjadi jalan memperbaiki kehidupan seharusnya tidak berubah menjadi beban utang atau kerugian.

Ketelitian memeriksa lowongan dan menolak pembayaran yang tidak jelas dapat membantu pencari kerja melindungi diri dari praktik serupa. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Online Terkubur di Sumedang, Dugaan Motif Utang Rp25 Juta Diselidiki
Ayah di Ogan Ilir Tewas Ditusuk Anak Kandung Saat Menyelamatkan Kades
9 Wilayah di Sumut Digerebek, 36 Orang Diciduk dan 102,49 Gram Sabu Disita
Ibu dan Anak Terjebak Asap Karhutla, Ratusan Rumah di Bangka Selatan Terbakar
Deni Tertimbun Longsor di Sumur 15 Meter, Tim SAR Berjuang Cegah Runtuhan Susulan
Tujuh Botol Sampo Ternyata Berisi 3,6 Kg Kokain Cair, WNA Brasil Diciduk di Bali
Cekcok Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga Pakai Senapan Angin
Liburan ke Nusa Penida, Perhiasan Turis China Rp178 Juta Hilang dari Koper

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Tergiur Janji Kerja di Lotte Chemical, 10 Pencari Kerja Diduga Rugi Rp223 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Ayah di Ogan Ilir Tewas Ditusuk Anak Kandung Saat Menyelamatkan Kades

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:37 WIB

9 Wilayah di Sumut Digerebek, 36 Orang Diciduk dan 102,49 Gram Sabu Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Ibu dan Anak Terjebak Asap Karhutla, Ratusan Rumah di Bangka Selatan Terbakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Deni Tertimbun Longsor di Sumur 15 Meter, Tim SAR Berjuang Cegah Runtuhan Susulan

Berita Terbaru