TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Aksi sadis berkedok tuduhan pelecehan seksual palsu yang viral di media sosial akhirnya terbongkar.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AA setelah memburu jejaknya selama hampir dua pekan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik pelaku menghadang korban di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2026. Video itu langsung viral dan memicu keresahan warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pelaku secara tiba-tiba menghentikan korban yang sedang berjalan kaki.
Selanjutnya, pelaku melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya.
Tuduhan itu sengaja dilontarkan untuk menjatuhkan mental korban. Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik akhirnya mengikuti pelaku.
“Setelah dibawa ke tempat sepi, pelaku langsung mencekik korban dan merampas ponselnya sebelum kabur,” tegas Budi, Sabtu (21/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangkap Saat Mau Sahur
Tim Resmob bergerak cepat. Setelah mengidentifikasi wajah dan pakaian pelaku dari CCTV, polisi melacak keberadaannya hingga ke sebuah kontrakan di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, aparat meringkus AA tanpa perlawanan. Saat itu, pelaku baru tiba di kontrakannya untuk bersantap sahur.
“Pelaku tidak berkutik ketika mengetahui yang menjemputnya adalah anggota Resmob,” ujar Budi.
Di hadapan penyidik, AA mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026. Ia beraksi di kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.
Modusnya sama: menuduh korban melakukan pelecehan, mengintimidasi, lalu membawa korban ke lokasi sepi untuk merampas barang berharga.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang identik dengan rekaman CCTV viral.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kemungkinan korban lain.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa. Jika mengalami atau mengetahui aksi serupa, warga diminta segera melapor agar pelaku tidak kembali menebar teror. (red)
Editor : Hadwan





















