JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika, Djimi Khaerul Fathan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.
Petugas menangkap Djimi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim yang terus menelusuri jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Berawal dari Pengungkapan Sabu di Bakauheni
Kasus ini bermula ketika tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar operasi di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Yulio Rifki bersama barang bukti sabu seberat 620 gram bruto. Saat menjalani pemeriksaan, Yulio mengaku mengenal Djimi Khaerul Fathan.
Informasi itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, tim menjalankan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali menuju wilayah Lombok guna menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Djimi di Lombok Tengah.
Pernah Terlibat Pengiriman Sabu ke Lombok
Dalam pemeriksaan awal, Djimi tidak mengakui barang bukti sabu yang ditemukan dari kasus Yulio Rifki merupakan miliknya. Ia juga membantah tudingan telah memerintahkan Yulio mengambil narkotika tersebut.
Meski demikian, Djimi mengakui mengenal Yulio Rifki dan Hendry Prayogi yang sebelumnya telah diamankan petugas.
Selain itu, Djimi mengakui pernah terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika dari Sumatera Utara ke Lombok bersama sejumlah orang lainnya.
Menurut pengakuannya, ia pernah menjemput sabu seberat 800 gram di wilayah Deli Serdang bersama seseorang berinisial Hendra.
Keduanya kemudian membawa narkotika tersebut ke Lombok dengan modus menyembunyikan sabu di dalam sepatu yang dikenakan saat perjalanan.
Modus tersebut sempat berhasil mengelabui pemeriksaan hingga narkotika diduga diedarkan di wilayah Sumbawa.
Lolos Saat Rekannya Ditangkap
Djimi juga mengungkapkan bahwa pada pengiriman berikutnya ia kembali berangkat ke Deli Serdang bersama Hendra dan seorang rekannya berinisial Dimi.
Namun, dalam operasi yang dilakukan aparat, Hendra dan Dimi ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan diproses hukum. Sementara itu, Djimi berhasil melarikan diri dan kembali ke Lombok.
Sejak saat itu, penyidik memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap pada pertengahan Juni 2026.
Penyidik Terus Kembangkan Jaringan
Meski telah menangkap Djimi, penyidik masih terus mendalami keterkaitannya dengan perkara yang melibatkan Yulio Rifki.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang secara langsung menghubungkan Djimi dengan barang bukti sabu yang diamankan dari Yulio Rifki.
Karena itu, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan mendalam, analisis komunikasi, serta pengembangan jaringan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Saat ini Djimi telah diamankan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika lintas daerah yang terus berupaya merusak masa depan generasi bangsa.
Di sisi lain, keberhasilan penangkapan DPO juga menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkoba untuk bersembunyi.
Editor : Hadwan












