JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri mengungkap fakta baru dalam kasus eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Selain terjerat kasus narkoba, perwira menengah itu juga diduga melakukan penyimpangan seksual asusila.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan majelis sidang menemukan unsur pelanggaran asusila dalam proses pemeriksaan.
βDalam proses pemeriksaan dan sidang komisi, terungkap adanya dugaan perbuatan asusila. Itu menjadi salah satu pelanggaran yang ditetapkan kepada terduga,β tegasnya.
Namun demikian, Trunoyudo menekankan bahwa dugaan asusila tersebut berdiri sendiri dan terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.
Setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik.
Putusan ini mempertegas komitmen Polri menindak tegas setiap anggota yang mencoreng institusi, terlebih dalam kasus berat seperti narkoba dan pelanggaran moral.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan informasi soal koper putih milik Didik yang tersimpan di rumah seorang polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menyita koper berisi berbagai jenis narkotika.
Sabu, Ekstasi hingga Ketamin
Dari dalam koper, penyidik menemukan:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Berdasarkan barang bukti itu, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polri memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Editor : Hadwan





















