JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Â Seorang guru PPPK di OKU ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah kontrakannya di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumateraa Selatan.
Sadisnya tangan dan kaki korban Sayidatul Fitriyah (27) terikat. Peristiwa itu spontan membuat geger warga di sekitar lokasi.
Melihat sekucur tubuh korban yang kaku diduga kuat korban pembunuhan karena sejumlah kejanggalan pada jasadnya memicu dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan brutal.
Peristiwa ini terjadi di rumah kos korban di Dusun V, Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap tenaga pendidik di Indonesia.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo membenarkan dugaan pembunuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi korban terikat tangan dan kakinya. Dugaan sementara seperti itu, dibunuh,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Iya, korban adalah guru PPPK. Saat ini olah TKP dan penyelidikan dilakukan Kasat Reskrim dan Kapolsek Peninjauan,” jelas Endro.
Saksi Temukan Kejanggalan
Korban ditemukan oleh rekannya, Resta, bersama dua saksi lainnya. Mereka curiga ketika melihat motor korban masih terparkir di depan kos, padahal korban biasanya tidak meninggalkan motor di luar dalam waktu lama.
Saksi mencoba memanggil korban, namun tak ada respons.
“Dari depan pintu luar, saksi merasa ada yang aneh. Lalu saksi mengajak yang lain untuk memastikan keadaan korban,” ungkap Kasubsi Penmas Polres OKU, Ipda Chandra.
Saat pintu dibuka, mereka mendapati pemandangan yang mengerikan: Sayidatul sudah dalam kondisi tak bernyawa, terikat, dan penuh tanda-tanda kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memastikan pelaku maupun motif pembunuhan. Namun, berdasarkan kondisi jasad dan posisi korban, kuat dugaan Sayidatul meninggal akibat tindakan kekerasan yang direncanakan.
Kasus pembunuhan guru PPPK ini mendapat sorotan publik karena korban dikenal sebagai guru muda yang aktif dan berprestasi di sekolah tempatnya mengajar. (red)





















