TANGERANG, POSNEWS.CO.ID –Â Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Penetapan tersangka setelah melalui penyidik dan menemukan bukti cukup kemudian menggelar perkara pada akhir Januari 2026.
Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 22 September 2025, ketika korban bernama Rida, anggota Banser, mengalami kekerasan fisik saat kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang hingga harus dirawat di rumah sakit.
Penyidik menggunakan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 31 Januari 2026 untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan undang-undang, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat terus melakukan pemeriksaan mendalam hingga proses peradilan selesai.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh agama terkenal dan memicu tanggapan berbagai kalangan. (red)
Editor : Hadwan




















