NUSA TENGGARA TIMUR, POSNEWS.CO.ID – Klaudius A.S. (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani perawatan di RSUD Ruteng dengan wajah bengkak dan tubuh penuh lebam. Keluarga menuding oknum anggota Polres Manggarai menganiaya pemuda itu.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/9/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat Klaudius dan tiga rekannya membeli makanan di sekitar Pengadilan Negeri Ruteng, seorang pria yang diduga mabuk menghadang mereka dan menantang berkelahi.
“Di perempatan pengadilan, pria itu datang dengan motor lalu menantang kami. Kami bingung, karena tujuan kami hanya mau belanja,” ujar salah satu rekan korban.
Tak lama kemudian, mobil patroli polisi melintas. Keempat pemuda itu panik dan mencoba melarikan diri. Sayangnya, Klaudius terjatuh, lalu aparat langsung menahannya. Keluarga menduga aparat menganiaya korban setelah membawanya ke pos SPKT Polres Manggarai.
“Bartolomeus Kados, sepupu korban, tegas mengatakan bahwa Klaudius dihajar di pos SPKT. Ia menangis melihat kondisinya dan menegaskan bahwa korban anak baik, bukan penjahat. ‘Kami minta keadilan, pelaku harus dihukum,’ ujarnya.
Menanggapi peristiwa itu, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra membenarkan adanya keributan yang melibatkan Klaudius. Ia menjelaskan bahwa petugas patroli melihat empat orang bertikai. Tiga orang berhasil melarikan diri, sementara petugas langsung menangkap Klaudius yang terjatuh.
“Terkait dugaan keterlibatan anggota, Satreskrim telah menangani kasus ini. Proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolres, Senin (8/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare menyebutkan bahwa hasil gelar perkara menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Mereka terdiri dari empat anggota Polres berinisial MN, AES, AMSK, dan B, serta dua pegawai harian lepas (PHL) Polres berinisial PAC dan FM. Polisi akan memproses seluruh tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Donatus, Senin malam. (red)





















