JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri mengungkap alasan di balik pemindahan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online jaringan internasional setelah aparat membongkar markas mereka di Hayam Wuruk Plaza Tower.
Polisi melakukan langkah tersebut untuk memperdalam penyelidikan kasus sekaligus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna membongkar jaringan judi online lintas negara tersebut.
Polisi Pindahkan Ratusan WNA ke Tiga Lokasi Pemeriksaan
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi memindahkan para WNA itu pada Minggu (10/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Hari ini kami memindahkan 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Dari total tersebut:
- 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi
- 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat
- Memeriksa 21 orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
- Polisi Tetapkan 275 Tersangka
Sebelumnya, aparat menggerebek markas operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Hasilnya, polisi menangkap ratusan WNA yang berasal dari berbagai negara di Asia, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Vietnam
- China
- Laos
- Myanmar
- Thailand
- Malaysia
- Cambodia
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.
Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Perjudian
Polisi menjerat para tersangka dengan:
- Pasal 426
- Pasal 607 juncto Pasal 20
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Polri menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terhubung dengan sindikat judi online internasional tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Polri dalam memberantas praktik judi online yang selama ini merugikan masyarakat Indonesia. (red)
Editor : Hadwan












