321 WNA Sindikat Judi Online di Jakarta Barat Dipindah ke Imigrasi, 275 Jadi Tersangka

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan WNA terduga sindikat judi online internasional saat diamankan polisi di Hayam Wuruk Plaza Tower Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

Ratusan WNA terduga sindikat judi online internasional saat diamankan polisi di Hayam Wuruk Plaza Tower Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri mengungkap alasan di balik pemindahan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online jaringan internasional setelah aparat membongkar markas mereka di Hayam Wuruk Plaza Tower.

Polisi melakukan langkah tersebut untuk memperdalam penyelidikan kasus sekaligus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna membongkar jaringan judi online lintas negara tersebut.

Polisi Pindahkan Ratusan WNA ke Tiga Lokasi Pemeriksaan

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi memindahkan para WNA itu pada Minggu (10/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Hari ini kami memindahkan 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Dari total tersebut:

  • 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi
  • 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat
  • Memeriksa 21 orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
  • Polisi Tetapkan 275 Tersangka

Sebelumnya, aparat menggerebek markas operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Hasilnya, polisi menangkap ratusan WNA yang berasal dari berbagai negara di Asia, di antaranya:

  • Vietnam
  • China
  • Laos
  • Myanmar
  • Thailand
  • Malaysia
  • Cambodia

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil

Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Perjudian

Polisi menjerat para tersangka dengan:

  • Pasal 426
  • Pasal 607 juncto Pasal 20
  • Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Polri menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terhubung dengan sindikat judi online internasional tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Polri dalam memberantas praktik judi online yang selama ini merugikan masyarakat Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru