Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memicu sorotan tajam.

Keputusan tersebut dinilai kontroversial dan berisiko oleh sejumlah pihak.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyebut langkah ini sebagai tindakan “bermain api”. Ia menilai, pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah merupakan keputusan yang janggal.

“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” tegas Yudi, Minggu (22/3/2026).

Dinilai Janggal, KPK Diminta Fokus Tuntaskan Kasus

Menurut Yudi, seharusnya KPK mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. Terlebih, sebelumnya KPK juga telah menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga :  Gulkarmat DKI Umumkan Hasil Tes Kesamaptaan Jasmani PJLP Damkar 2025

Selain itu, Yudi menyoroti besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

“Ini sangat janggal. KPK seharusnya mencabut pengalihan tersebut dan fokus membawa kasus ini ke persidangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Penahanan Berubah Usai Lebaran

Diketahui, status penahanan Gus Yaqut berubah sejak Kamis (19/3/2026). Sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini ia menjalani tahanan rumah.

Perubahan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik terkait ketidakhadirannya dalam Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status tersebut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Bongkar Ijon Proyek Bekasi, Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Rp9,5 Miliar

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.

Pengawasan Tetap Ketat

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan dikendurkan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

Di tengah polemik ini, publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama terkait kejelasan proses hukum dan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyita perhatian nasional.

Dengan sorotan yang semakin tajam, keputusan KPK ini berpotensi menjadi ujian besar terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung
Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme
Wanita Tewas di Cipayung, Pelaku Dibekuk di Tol Tangerang–Merak Saat Kabur ke Sumatera
Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz
Penggerebekan Narkoba Bengkalis: 13 Kg Sabu dan Ratusan Etomidate Disita, 2 Pengedar Dibekuk
Banjir Jakarta Timur 22 Maret 2026: 46 RT Terendam, Air Capai 80 Cm Akibat Hujan Deras
Menlu Araghchi Tolak Gencatan Senjata Sementara dan Tuntut Ganti Rugi
200 Pasukan dan Drone MQ-9 Reaper Dikerahkan Lawan Militan

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:49 WIB

Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:43 WIB

Wanita Tewas di Cipayung, Pelaku Dibekuk di Tol Tangerang–Merak Saat Kabur ke Sumatera

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:46 WIB

Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz

Berita Terbaru

Melawan kebencian di era digital. Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa rasisme masih hidup dan kini menyebar cepat melalui teknologi baru, menuntut persatuan global untuk menghapusnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme

Minggu, 22 Mar 2026 - 16:49 WIB

Langkah berani Tokyo. Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi menyatakan kesiapan Jepang untuk melakukan operasi pembersihan ranjau di Selat Hormuz jika gencatan senjata dalam perang Iran tercapai. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:46 WIB