JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memicu sorotan tajam.
Keputusan tersebut dinilai kontroversial dan berisiko oleh sejumlah pihak.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyebut langkah ini sebagai tindakan “bermain api”. Ia menilai, pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah merupakan keputusan yang janggal.
“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” tegas Yudi, Minggu (22/3/2026).
Dinilai Janggal, KPK Diminta Fokus Tuntaskan Kasus
Menurut Yudi, seharusnya KPK mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. Terlebih, sebelumnya KPK juga telah menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, Yudi menyoroti besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
“Ini sangat janggal. KPK seharusnya mencabut pengalihan tersebut dan fokus membawa kasus ini ke persidangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Status Penahanan Berubah Usai Lebaran
Diketahui, status penahanan Gus Yaqut berubah sejak Kamis (19/3/2026). Sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini ia menjalani tahanan rumah.
Perubahan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik terkait ketidakhadirannya dalam Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status tersebut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026.
Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.
Pengawasan Tetap Ketat
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan dikendurkan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.
Di tengah polemik ini, publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama terkait kejelasan proses hukum dan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyita perhatian nasional.
Dengan sorotan yang semakin tajam, keputusan KPK ini berpotensi menjadi ujian besar terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan




















