KPK Bongkar Modus Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap Lewat Rekening Keluarga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ini-lah contoh buruk perilaku seorang korupsi dalam kehidupannya di dunia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kali ini, eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan sertifikasi K3 dengan modus menggunakan rekening kerabat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga HS tidak menampung uang haram itu di rekening pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Tak hanya itu, modus serupa juga digunakan saat transaksi aset. Menurut KPK, HS mengatasnamakan kepemilikan aset ke pihak keluarga untuk menyamarkan aliran dana.

Baca Juga :  Ambisi BRICS+: Membangun Tatanan Dunia di Luar Kendali Barat

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi.

Aliran Uang Panas Rp12 Miliar dari Agen TKA

Seiring pendalaman perkara, KPK mengungkap HS diduga menerima aliran uang suap hingga Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA).

Uang tersebut terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Ironisnya, aliran uang itu tidak berhenti saat HS masih aktif menjabat, melainkan terus mengalir hingga setelah pensiun.

Budi menjelaskan, HS mulai menerima uang sejak 2010 dan berlangsung selama menduduki sejumlah jabatan strategis.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga Fungsional Utama 2018–2023,” kata Budi, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

Pensiun Bukan Akhir Aliran Suap

Lebih jauh, KPK menegaskan HS masih menerima uang dugaan suap meski sudah pensiun. Penyidik menemukan indikasi aliran dana itu berlangsung hingga 2025.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Total uang yang diterima setidaknya mencapai Rp12 miliar,” tegas Budi.

Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker.

KPK memastikan penelusuran aliran dana dan aset terus berlanjut, termasuk kemungkinan jerat pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 21:05 WIB

Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Berita Terbaru