KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, 2 Januari 2026 – Kritik Pemerintah Bisa Terjerat Pidana

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pasal Anti-Kritik Jadi Sorotan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pasal Anti-Kritik Jadi Sorotan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

DPR mengesahkan KUHP terbaru pada 6 Desember 2022, kemudian Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif setelah tiga tahun sesuai Pasal 624.

Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR pada rapat paripurna 18 November 2025, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Penerapan kedua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum nasional.

Baca Juga :  Irjen Asep Edi Suheri Pimpin Apel Perdana, Perkenalkan Program “Jaga Jakarta”

Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat

Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai KUHP dan KUHAP baru akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Fokus utama adalah pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan instansi pemerintahan.

“KUHP baru melonggarkan kriminalisasi bagi warga yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau instansi negara,” kata Usman, Kamis (1/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, KUHAP terbaru memberi kewenangan lebih luas kepada polisi dalam penahanan dan penyitaan, tanpa perlu persetujuan pengadilan.

Usman menekankan, situasi ini memperburuk kondisi para aktivis dan pengunjuk rasa yang sebelumnya ditahan, termasuk dalam aksi Agustus 2025.

Baca Juga :  Travel di Boyolali Bawa 140 Wisatawan Makan di Gunungkidul, Bon Rp13 Juta Tak Dibayar

“Penangkapan bukan semata-mata soal kewenangan polisi, tetapi juga kebijakan politik untuk meredam suara kritis. KUHP dan KUHAP baru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” tegasnya.

Pasal yang Menjadi Sorotan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti pasal baru terkait kebebasan berpendapat di muka umum. KUHP versi lama mengatur ancaman pidana bagi yang mengganggu aksi demonstrasi (Pasal 15). Sedangkan KUHP baru, Pasal 256, mengancam pidana setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan atau izin aparat.

Isnur menilai pemberlakuan KUHP terbaru akan membuat publik menghadapi situasi demokrasi yang lebih kompleks dan berisiko bagi kebebasan berpendapat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerangan KKB di PT Freeport Mimika, 1 TNI Gugur dan 1 Warga Sipil Luka
Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup
TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang
Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut
Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk
Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas
Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda
Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:14 WIB

Penyerangan KKB di PT Freeport Mimika, 1 TNI Gugur dan 1 Warga Sipil Luka

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:00 WIB

Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:53 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk

Berita Terbaru