KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Komisi III DPR Sambut Haru Era Hukum Baru

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan terkait pemberlakuan resmi KUHP dan KUHAP baru di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Posnews/Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan terkait pemberlakuan resmi KUHP dan KUHAP baru di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Menyikapi hal itu, Komisi III DPR RI menyambut penuh haru sekaligus optimisme atas lahirnya dua regulasi pidana baru tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momen bersejarah bagi sistem hukum nasional.

Ia mengaku gembira karena perjuangan panjang mengganti produk hukum warisan kolonial akhirnya terwujud.

Menurut Habiburokhman, selama 29 tahun pascareformasi, upaya mengganti KUHP peninggalan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru terus menghadapi hambatan.

Namun kini, pembaruan hukum pidana itu berhasil diwujudkan secara konkret.

Lebih lanjut, ia menilai hukum Indonesia memasuki babak baru yang lebih berkeadilan. Ia menekankan, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana rakyat untuk mencari dan memperoleh keadilan.

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu Memanas, DPR Minta Kajari Karo Dicopot - Kontroversi Brownies Terungkap

Politikus Partai Gerindra itu pun menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia.

Ia berharap KUHP dan KUHAP baru mampu memperkuat penegakan hukum, menjunjung tinggi HAM, serta menghadirkan keadilan yang lebih maksimal bagi masyarakat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB