Lamanya Izin Pendirian Gereja di Jakarta, Gubernur Pramono Anung Beberkan Penyebabnya

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Pramono Anung membuka Christmas Carol Colossal di Bundaran HI Jakarta. (Posnews/Kominfo)

Gubernur Pramono Anung membuka Christmas Carol Colossal di Bundaran HI Jakarta. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kerukunan ummat beragama wajib dijunjung tinggi siapa pun di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap penyebab lambatnya izin pendirian gereja di Ibu Kota.

Ia menjelaskan, proses izin panjang karena berjenjang mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga FKUB, baru kemudian ke Gubernur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada pihak yang tidak setuju, izin bisa terhenti. Prosesnya memang sangat pelik dan harus diperbaiki,” ujar Pramono usai meresmikan Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Pramono Anung Siapkan LPDP Jakarta, Target 100 Penerima Beasiswa pada 2027

Pramono menyoroti contoh Gereja HKBP Pondok Kelapa yang memerlukan 35 tahun untuk izin rampung. “Mungkin pendetanya saat ini masih anak-anak ketika proses dimulai,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur menegaskan, izin rumah ibadah tidak boleh ditahan jika persyaratan sudah lengkap.

Pernyataan itu disampaikannya saat meresmikan renovasi Gereja HKI Tanjung Priok, Jakarta Utara, 16 November 2025.

Baca Juga :  Diskon Natal–Tahun Baru di Jakarta, 300 Hotel dan 101 Mal Ikut Jakarta Festive Wonders 2025

“Saya sampaikan ke FKUB, bila persyaratan lengkap, pembangunan rumah ibadah tidak boleh ditunda lagi,” tegas Pramono.

Gubernur DKI menegaskan komitmen memimpin untuk semua umat beragama tanpa pengecualian.

Ia meminta jajarannya lebih teliti dan adil dalam memproses izin rumah ibadah agar seluruh masyarakat mendapat perlakuan sama. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Diskriminasi Terhadap Umat Muslim di Jepang Kian Meluas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:33 WIB