Mudik Gratis 2026 DKI Jakarta Ada 366 Bus, Bisa untuk KTP Non DKI – Ini Jadwalnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan bus mudik gratis Pemprov DKI Jakarta bersiap memberangkatkan ribuan pemudik dari kawasan Monas menuju berbagai daerah saat Lebaran 2026. (Posnews/Net)

Ratusan bus mudik gratis Pemprov DKI Jakarta bersiap memberangkatkan ribuan pemudik dari kawasan Monas menuju berbagai daerah saat Lebaran 2026. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka Program Mudik Gratis 2026 dan langsung menyiapkan ratusan armada bus untuk mengangkut ribuan pemudik saat Lebaran 2026.

Pemprov DKI membuka pendaftaran sejak 22 Februari 2026 melalui laman mudikgratis.jakarta.go.id.

Warga cukup mengunggah KTP dan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan satu KK maksimal mendaftarkan empat peserta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, menegaskan pihaknya memprioritaskan pemilik KTP DKI.

“Program ini memprioritaskan KTP DKI. Namun, kami tetap melayani masyarakat ber-KTP non-DKI jika kuota masih tersedia,” ujar Emanuel, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Ekspor Minyak Venezuela Terjun Bebas: Kapal Tanker Terjebak, AS Siap Sita Lebih Banyak

Pendaftaran Dibagi 3 Kluster

Untuk mencegah penumpukan, Pemprov DKI membagi pendaftaran dan verifikasi menjadi tiga kluster berdasarkan kota tujuan.

  • Kluster 1
    Tujuan: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap
    Daftar: 22–24 Februari 2026
    Verifikasi: 25–27 Februari 2026
  • Kluster 2
    Tujuan: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan
    Daftar: 25–27 Februari 2026
    Verifikasi: 28 Februari–2 Maret 2026
  • Kluster 3
    Tujuan: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo
    Daftar: 28 Februari–2 Maret 2026
    Verifikasi: 3–5 Maret 2026

Jadwal Keberangkatan

Setelah peserta lolos verifikasi, Pemprov DKI memberangkatkan penumpang dari Monumen Nasional pada 17 Maret 2026.

Baca Juga :  Usaha White Rabbit PIK Ditutup, Brigjen Eko: Bukti Sinergi Berantas Narkoba

Sementara itu, petugas lebih dulu mengirim sepeda motor dari Terminal Pulogadung pada 16 Maret 2026.

Armada dan Kuota Bertambah

Tahun ini, Pemprov DKI mengerahkan 366 bus untuk arus mudik, naik dari 293 bus pada 2025.

Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan 295 bus untuk arus balik dari 20 kota tujuan dengan kuota sekitar 11.800 penumpang, meningkat dari 228 bus tahun lalu.

Pemprov DKI menargetkan mudik Lebaran 2026 lebih tertib dan aman serta menekan kemacetan dan risiko kecelakaan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB