POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintahan Trump kembali mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung AS pada Kamis. Pemerintah meminta izin melanjutkan pembatasan surat suara pos jelang pemilu sela November.
Perintah eksekutif Trump mewajibkan negara bagian mengunggah daftar pemilih ke portal daring khusus. Jika data tidak cocok dengan amplop surat suara, Layanan Pos AS berhak menolak mengirimkannya.
Permohonan ini muncul beberapa jam usai sidang di Boston. Pengacara Departemen Kehakiman tidak bisa memastikan kepada hakim apakah sistem baru tersebut sudah beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Distrik Indira Talwani berulang kali mempertanyakan kesiapan sistem ini kepada pengacara Michael Velchik. “Saya bahkan tidak punya pernyataan resmi dari Layanan Pos soal cara kerja sistem ini,” ujar Talwani.
Velchik menegaskan Layanan Pos akan menerapkan aturan yang dipublikasikan bulan lalu. Namun, ia mengakui isu utamanya adalah apakah Talwani memiliki wewenang hukum menghentikan aturan tersebut.
Talwani mempertimbangkan memperpanjang perintah sementara yang melarang penerapan sistem ini hingga 10 September. Sementara itu, Carolina Utara dijadwalkan mulai mengirim seluruh surat suara pos pada Jumat.
Sejumlah kelompok Demokrat dan hak pilih menggugat balik kebijakan ini. Mereka menegaskan presiden tidak memiliki wewenang menetapkan aturan pemilu, karena kewenangan itu berada di tangan negara bagian dan Kongres.
Trump sendiri sudah lama menentang pemungutan suara lewat pos. Ia bahkan sempat menyalahkan metode ini atas kekalahannya pada pemilu 2020, meski ia sering menggunakan cara serupa untuk memberikan suaranya sendiri.
Pejabat pemilu menyatakan mustahil mematuhi aturan ini dalam waktu singkat. Velchik mengakui belum ada satu pun negara bagian yang secara sukarela bergabung ke sistem tersebut.
Laporan pelapor pelanggaran yang dipublikasikan pekan ini memperingatkan risiko besar dari aturan tersebut. Jika satu kode batang bermasalah, seluruh batch surat suara berpotensi dibatalkan, meski berisi puluhan ribu surat suara sah.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia














