Pemerintah Belum Terbitkan Surat Pemberhentian Noel, Tunggu Penjelasan KPK

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg Prasetyo Hadi. (Dok-Sekneg)

Mensesneg Prasetyo Hadi. (Dok-Sekneg)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia menekankan, pemerintah masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Noel.

“Ya, belum (dikeluarkan surat pemberhentian). Kami masih menunggu penjelasan resmi dari KPK,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tegaskan Penertiban Pendemo, Kelompok Anarkis Dipisah dari Mahasiswa & Buruh

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, langkah lebih lanjut baru akan diambil setelah KPK secara resmi menetapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

“Kita tunggu putusan KPK siang ini. Belum lah, kan kita mesti menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Ia menambahkan, tindak lanjut baru dilakukan jika KPK merilis hasil OTT terhadap Noel.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI ke-80, Prabowo Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur

Belum Ada Pengganti Wamenaker

Selain itu, Prasetyo juga memastikan Presiden Prabowo Subianto belum menyiapkan pengganti untuk posisi Wamenaker. Menurutnya, fungsi Kementerian Ketenagakerjaan masih berjalan normal di bawah kendali Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

“Belum (menyiapkan pengganti Wamenaker). Kan masih ada menterinya,” tegas Prasetyo. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang
Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini
Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang
Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:05 WIB

DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini

Berita Terbaru