JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pemerintah memulangkan dua warga negara Belanda yang terjerat kasus narkotika. Pengadilan menjatuhi keduanya vonis mati dan seumur hidup.
Selanjutnya, pemerintah juga memulangkan dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), melalui mekanisme repatriasi resmi.
Langkah cepat ini dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah ia meneken practical arrangement bersama Menteri Luar Negeri Belanda D. M. Van Weel di Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Kemudian, Yusril menegaskan bahwa Indonesia dan Belanda mencapai kesepakatan dalam waktu singkat. “Kami menandatangani practical arrangement repatriasi dua napi Belanda,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siegfried Mets, terpidana mati kasus psikotropika, sudah 17 tahun mendekam di Lapas Cipinang.
Ali Tokman, terpidana seumur hidup kasus narkotika, menjalani 11 tahun penahanan di Lapas Kelas I Surabaya.
Permintaan Raja Belanda
Selain itu, Yusril mengungkap bahwa proses repatriasi ini berjalan setelah Raja Belanda meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden merespons cepat dan memerintahkan percepatan pembahasan.
“Dalam waktu singkat, kami merampungkan perundingan dan meneken kesepakatan dengan Belanda, sama seperti kerja sama sebelumnya dengan Filipina, Australia, Prancis, dan Inggris,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menjadwalkan keduanya terbang ke Belanda pada 8 Desember 2025 menggunakan pesawat KLM pukul 19.25 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen diplomatik dan kerja sama hukum internasional yang semakin terbuka dan responsif. (red)





















