Pemerintah Temukan Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar, Kemendag Turun Tangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendag Budi Santoso saat ekspose pengawasan impor ilegal di Kemendag, Rabu (6/8/2025). Pemerintah serius berantas barang ilegal.

Mendag Budi Santoso saat ekspose pengawasan impor ilegal di Kemendag, Rabu (6/8/2025). Pemerintah serius berantas barang ilegal.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya buka suara terkait maraknya impor ilegal di Indonesia. Dari hasil pengawasan selama Januari hingga Juli 2025, Kementerian Perdagangan menemukan komoditas impor senilai Rp26.475.943.555 yang tak sesuai aturan alias ilegal.

Pengawasan dilakukan Direktorat Tertib Niaga bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pemerintah menggandeng Polri, Kemenperin, Kemenkeu, dan BPOM dalam operasi gabungan tersebut.

“Kami akan terus memperketat pengawasan. Tak hanya itu, barang-barang ilegal ini tidak hanya merusak industri dalam negeri, tapi juga membahayakan konsumen karena tak memenuhi standar Indonesia,” tegas Mendag Budi Santoso saat Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor, Rabu (6/8/2025) di kantor Kemendag.

Barang-barang ilegal ini didominasi produk dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Pemerintah memeriksa 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha. Petugas menyatakan 118 dokumen dari 52 pelaku usaha menyalahi aturan.

Baca Juga :  Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati

Jenis pelanggaran meliputi ketiadaan dokumen wajib seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin UTTP, dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI.

Barang ilegal itu termasuk ban, bahan kimia, elektronik, makanan-minuman, obat tradisional, tekstil, keramik, hingga alat ukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, 14 pelaku usaha diganjar surat peringatan, 18 pelaku wajib menarik dan memusnahkan barang, 2 pelaku dibekukan akses kepabeanannya, dan sisanya masih diperiksa.

“Program pengawasan ini jadi bagian penting dari pengamanan pasar dalam negeri. Kami ingin lindungi UMKM, industri lokal, dan konsumen dari serbuan barang ilegal,” kata Mendag Budi.

Baca Juga :  Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Bekasi, Musala Roboh di Bojongmangu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, tindakan Kemendag mengacu pada Peraturan Mendag No. 51 Tahun 2020 tentang post-border.

Petugas memusnahkan barang ilegal setelah mengklarifikasi pelaku usaha dan menyiapkan lokasi pemusnahan.

“Sementara itu, sebagian besar pelanggar merupakan pemain baru. Kalau mereka melanggar lagi, kami langsung cabut izinnya,” tegasnya.

DPR RI turut memberi dukungan. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menyatakan apresiasinya. “Kami banyak terima aduan soal barang ilegal. Kemendag cepat tanggap dan kinerjanya bagus,ujarnya.

Senada, BPOM melalui Direktur Penyidikan Obat dan Makanan Partomo Iriananto menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyaring barang yang masuk. “Semua barang impor wajib dokumen lengkap. Ini demi perlindungan konsumen,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru