JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dukungan dari para senior menjadi penguat bagi jajaran Polri di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, kondisi internal kepolisian tetap baik dan semakin solid dalam menghadapi dinamika tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB) di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan yang dipimpin Ketua Umum PKBB Komjen (Purn) Imam Sujarwo tersebut terdiri atas para mantan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob).
Suyudi mengapresiasi perhatian dan dukungan para purnawirawan yang selama ini turut memberikan bimbingan serta masukan kepada anggota Polri yang masih aktif bertugas.
“Saya mengucapkan terima kasih dan juga sampai hari ini Polri dalam keadaan yang sangat baik, sangat solid, justru kami yakin semakin solid.
Dan ini tentunya tidak lepas dari dukungan, perhatian dari senior-senior dan juga seluruh elemen masyarakat,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Suyudi, pertemuan tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi. Para mantan Dankorbrimob juga memberikan dukungan moral agar jajaran kepolisian tetap kuat menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan.
Dia menilai, pengalaman para senior Brimob memiliki peran penting dalam membina komandan dan pasukan di lapangan.
Kontribusi tersebut ikut memperkuat Korps Brimob sebagai salah satu unsur kepolisian dalam menjaga keamanan nasional.
“Sehingga Korps Brimob sampai hari ini menjadi pasukan yang sangat luar biasa, memberikan dukungan kepada jajaran Polri sehingga situasi di Indonesia bisa terjaga aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya.
Purnawirawan Brimob Dukung Penegakan Hukum
Suyudi mengakui, dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani kepolisian, membutuhkan soliditas seluruh jajaran.
Karena itu, dia menyambut positif masukan para senior PKBB. Dukungan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi anggota Polri agar tetap profesional dan tidak goyah dalam menjalankan tugas.
Ketua Umum PKBB Komjen (Purn) Imam Sujarwo juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kapolri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Imam mengakui, mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota sendiri bukan pekerjaan mudah. Namun, menurut dia, keberanian menindak anggota internal merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi.
“Yang kita apresiasi juga adalah bagaimana bisa melakukan penindakan, penangkapan terhadap pelaku penyadapan. Ini luar biasa yang mengagetkan kita semua, juga termasuk rekan-rekan media, ternyata juga pelakunya adalah dari internal Polri sendiri. Ini adalah keberanian beliau,” kata Imam.
Dia kemudian mengingatkan motto Korps Brimob, yakni Sekali tampil harus berhasil, sekali melangkah pantang menyerah.
Imam menilai semangat tersebut relevan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum, termasuk ketika perkara melibatkan personel kepolisian.
Imam memastikan PKBB siap memberikan dukungan kepada Kapolri dan jajaran Polri dalam menjalankan tugas.
“Mudah-mudahan beban yang berat ini dapat dipikul oleh Bapak Kapolri, Bapak Suyudi, dengan sebaik-baiknya. Jadi kita dari PKBB sangat men-support, sangat mendukung, dan karena kita keluarga besar Brimob, kita selalu berada di belakang Bapak Kapolri, dari paguyuban di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Empat Perwira Tinggi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Dukungan para purnawirawan tersebut muncul ketika Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Dalam perkembangan hingga 5 November 2026, Polri menyebut empat perwira tinggi menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik turut mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Polri membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mengusut perkara secara lebih mendalam.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah atau terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.
Bareskrim menyangkakan para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimal yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penegakan hukum yang transparan dan profesional penting untuk mengungkap perkara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. **
Editor : Hadwan













